Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Dua Pelaku Berstatus Residivis
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, yang disulap menjadi pabrik pencetakan uang palsu. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (21/8/2026) malam tersebut, kepolisian meringkus empat tersangka dan menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai total mencapai Rp36 miliar.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N, S, D, dan AB. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa tersangka AB bertindak sebagai penyandang dana sekaligus otak komplotan, sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai operator produksi.
“Tersangka AB adalah pemesan sekaligus otak kejahatan. Dia yang menyiapkan seluruh sarana sejak empat bulan lalu dan memberikan uang muka kepada pelaku lain untuk memulai kegiatan produksi,” jelas Victor di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Keterlibatan Jaringan Lama dan Kualitas Cetakan ‘Grade A’
Fakta menonjol dari pengungkapan kasus ini adalah keterlibatan dua orang residivis kasus uang palsu yang pernah menjalani masa hukuman pada 2019 dan 2022. Victor menjelaskan bahwa rekrutmen anggota sindikat ini dilakukan secara selektif melalui jaringan lama di balik jeruji besi, dengan mengincar individu yang memiliki keahlian teknis khusus dalam mengoperasikan alat cetak.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita berbagai peralatan produksi yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar. Barang bukti tersebut meliputi mesin offset, printer, alat pressing benang pengaman, tinta khusus, hingga laptop.
Berbekal peralatan canggih tersebut, komplotan ini mampu memproduksi uang palsu dengan kualitas Grade A. Lembaran uang palsu yang dicetak sejak Maret 2026 itu dilengkapi berbagai unsur pengaman yang nyaris menyerupai uang asli, seperti kelengkapan nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
Modus Penipuan 3:1 dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Sindikat ini merencanakan modus peredaran yang rapi dengan menargetkan penyetoran ke salah satu bank swasta. Mereka berencana menyelundupkan uang palsu tersebut dengan cara mencampurnya bersama uang asli menggunakan rasio 3:1 (tiga lembar uang palsu berbanding satu lembar uang asli).
“Dari perbandingan rasio pencampuran itulah mereka mengambil keuntungan finansial,” papar Victor.
Kepolisian memastikan bahwa dari total Rp36 miliar uang palsu yang berhasil diproduksi, belum ada satu lembar pun yang bocor dan beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan pabrik rahasia di kawasan pergudangan tertutup ini bermula dari tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.