Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Tersangka Karhutla di Kalimantan, 223 Perorangan Turut Terjerat
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah tegas dengan menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam pusaran kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membelit kawasan Pulau Kalimantan.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut. “Total ada sembilan tersangka dari pihak korporasi,” ujar Pipit dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Pipit merinci, kesembilan korporasi yang terjerat hukum tersebut seluruhnya beroperasi di wilayah Kalimantan. Adapun sebaran para tersangka korporasi ini meliputi tujuh entitas di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), satu entitas di Kalimantan Tengah (Kalteng), dan satu entitas lainnya beroperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tangani Puluhan Laporan Korporasi dan Ratusan Tersangka Perorangan
Lebih lanjut, Pipit membeberkan bahwa Bareskrim Polri bersama 10 Kepolisian Daerah (Polda) jajaran saat ini tengah melakukan penanganan intensif terhadap 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam bencana karhutla.
Polda Kalbar menduduki peringkat teratas dengan penanganan 33 laporan. Menyusul di bawahnya adalah Polda Sumatera Selatan (17 laporan), Polda Kalteng (14 laporan), Polda Kalsel (11 laporan), serta Polda Kalimantan Timur (7 laporan). Pengusutan serupa juga tengah dilakukan oleh Polda Riau (6 laporan), Polda Lampung dan Polda Kaltara (masing-masing 3 laporan), Polda Jambi (2 laporan), serta Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Dittipidter Bareskrim Polri yang masing-masing menangani satu laporan.
Selain menyasar entitas bisnis besar, Polri juga bertindak tegas terhadap pelaku individu. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 223 orang sebagai tersangka dari total 273 laporan polisi yang melibatkan pelaku perorangan di 12 wilayah hukum Polda.
Ancaman Pidana Berat dan Peringatan Keras Polri
Pipit menegaskan, penyidikan kasus karhutla ini masih terus bergulir dan akan diproses secara transparan. Aparat kepolisian berkomitmen penuh untuk memberikan efek jera kepada para perusak lingkungan melalui penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Pelaku pembakaran hutan, baik korporasi maupun perorangan, diancam dengan hukuman pidana berat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.
Menutup keterangannya, perwira menengah Polri ini memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas maupun para pelaku usaha di sektor perkebunan dan kehutanan. Ia mendesak agar kebiasaan lama membuka lahan dengan cara dibakar—yang kerap dijadikan jalan pintas karena dianggap murah dan mudah—segera ditinggalkan sepenuhnya demi mencegah bencana ekologis yang merugikan negara.