Rabu, 14 Oktober 2026
Terlilit Utang Jadi Motif Pembunuhan Berencana Wanita di Kos Pinang Ranti, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Terlilit Utang Jadi Motif Pembunuhan Berencana Wanita di Kos Pinang Ranti, Dua Pelaku Diringkus Polisi

2 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap seorang wanita berinisial KDA. Insiden keji tersebut terjadi di sebuah kamar indekos kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Selasa (6/10/2026) lalu.

Kedua pelaku, yakni KDN alias D (22) dan ATW alias A (27), dibekuk oleh kepolisian di dua lokasi persembunyian yang berbeda. KDN ditangkap di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, sementara ATW diringkus di Jatiranggon, Kota Bekasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, membeberkan kronologi pembunuhan sadis tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyusun siasat matang dengan memancing korban untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melalui komunikasi di media sosial.

“Setelah korban tiba di lokasi sekitar pukul 16.40 WIB, pelaku KDN memberikan isyarat kepada ATW yang sejak awal telah bersembunyi di dalam kamar mandi,” ungkap Kombes Pol Imron dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026).

Begitu korban lengah, kedua pelaku langsung menyergap, mencekik, dan membekap mulut korban sebelum akhirnya menghujamkan tusukan mematikan ke arah pundak serta dada. Usai korban lemas dan tak berdaya, para pelaku mengikat tangan serta kaki korban menggunakan tali rafia, lalu membiarkannya di dalam kamar mandi.

Motif Ekonomi dan Ancaman Pidana Mati

Usai melumpuhkan KDA, kedua tersangka langsung menggasak barang berharga milik korban, termasuk telepon seluler (handphone) dan sejumlah uang tunai. Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa aksi brutal tersebut murni dilatarbelakangi oleh himpitan ekonomi.

“Hasil pendalaman motif menunjukkan bahwa pelaku merencanakan aksi ini untuk menguasai barang milik korban. Uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” urai Imron.

Guna melengkapi berkas perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian, di antaranya sebilah pisau, tali rafia, kain lap, dan pakaian yang dikenakan korban.

Atas perbuatan kejinya, kedua tersangka kini harus menghadapi jerat hukum berlapis. Polisi mempersangkakan KDN dan ATW dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Berita Terkait