Rabu, 14 Oktober 2026
Usut Suap HGB, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Pusat Summarecon

Usut Suap HGB, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Pusat Summarecon

2 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas sengkarut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Jumat (18/9/2026), tim penyidik merampungkan operasi penggeledahan di kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk dan berhasil membawa sejumlah barang bukti krusial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penggeledahan yang berlangsung hingga Jumat sore tersebut membuahkan hasil. Tim penyidik mengamankan berbagai dokumen fisik serta Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Sore ini (Jumat), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor PT Summarecon Tbk dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan erat dengan perkara ini,” ungkap Budi dalam keterangannya.

Lebih rincinya, Budi memaparkan bahwa penyidik turut menyita dokumen laporan keuangan perusahaan, sejumlah berkas yang berhubungan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta jejak digital berupa BBE yang berisi rekam jejak pemblokiran lahan sengketa di wilayah Bogor.

Seluruh tumpukan barang bukti tersebut akan segera dianalisis dan ditelaah secara mendalam guna memperkuat konstruksi hukum dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Rangkaian penggeledahan ini belum usai. Penyidik kami masih terus bergerak menyasar titik-titik lokasi penggeledahan berikutnya. Kami akan terus memberikan update perkembangannya kepada publik,” tegas Budi.

Beranjak dari Penggeledahan Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN

Markas Summarecon merupakan lokasi kedua yang ‘diobrak-abrik’ oleh lembaga antirasuah ini pasca-penetapan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai salah satu tersangka.

Sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan maraton di kantor Kementerian ATR/BPN. Target sasarannya tak main-main, KPK langsung menggeledah tiga ruangan kerja level Direktur Jenderal (Dirjen).

Ruangan pertama yang digeledah adalah milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, yang saat ini juga telah menyandang status tersangka. Tim kemudian bergerak menggeledah ruang kerja Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, dilanjutkan ke ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.

Dari penyisiran di kementerian tersebut, penyidik KPK terlihat keluar membawa tiga koper besar yang sarat dengan dokumen layanan pertanahan dan barang bukti elektronik.

“Barang bukti dari Kementerian ATR/BPN ini akan membuat perkara menjadi semakin benderang. Dari situ akan terlihat jelas bagaimana konstruksi kejahatannya, serta siapa saja—baik yang sudah berstatus tersangka maupun pihak lain—yang memiliki peran krusial dalam pusaran kasus ini,” pungkas Budi menutup keterangannya.

Berita Terkait