Pemerintah Kabupaten Sambas menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LPKD Unaudited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalbar.
LKPD Unaudited Tahun 2022 tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sambas, Satono bersama dengan kepala aderah lainnya se-Kalbar di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar di Pontianak Jumat 10/3/2023.
Penyerahan oleh Bupati Satono tersebut diampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ferry Madagaskar dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Rachmat Robbi.
Bupati Satono mengatakan, penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar tersebut merupakan kewajiban kepala daerah sesuai undang-undang.
“LKPD Unaudited adalah laporan yang diserahkan kepada BPK RI sebelum pemeriksaan selesai. Ini adalah amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh seorang kepala daerah,” katanya.
Sebelumnya, Pemda Sambas meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Opini WTP tersebut diterima Bupati Satono Jumat 13 Mei 2022.