OJK Kembalikan Dana Korban Penipuan Rp204 Miliar, Lebih dari 600 Ribu Rekening Diblokir
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mempersempit ruang gerak kejahatan finansial digital. Melalui operasional Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang didukung industri perbankan dan asosiasi sistem pembayaran, otoritas berhasil menyelamatkan serta mengembalikan dana korban penipuan (scam) hingga ratusan miliar rupiah.
Hingga akhir Juli 2026, IASC mencatatkan pembekuan aset senilai Rp723,7 miliar dan berhasil memulihkan serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan dana ratusan miliar tersebut diselamatkan dari puluhan rekening penampung milik para pelaku tindak kejahatan.
“Kami berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar. Dana tersebut disita dan diamankan dari rekening di 19 bank yang dimanfaatkan oleh jaringan pelaku penipuan,” jelas Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ratusan Ribu Laporan dan Blokir Rekening Massal
Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC telah menghimpun 636.014 aduan dugaan penipuan transaksi perbankan. Kanal pelaporan terbagi ke dalam dua pintu masuk:
-
Sebanyak 327.391 laporan diajukan korban secara langsung melalui portal resmi IASC.
-
Sebanyak 308.623 laporan diteruskan korban lewat entitas penyedia jasa keuangan, seperti perbankan dan penyedia jasa pembayaran (PJP).
Dari tumpukan laporan yang diverifikasi, sistem IASC memetakan 1.176.571 nomor rekening mencurigakan. Dari angka itu, sebanyak 604.923 rekening bank telah resmi diblokir untuk memutus rantai transaksi pelaku dan mencegah kerugian nasabah meluas.
Selain menelusuri rekening bank, IASC melacak ekosistem komunikasi pelaku dengan mengidentifikasi serta memasukkan 145.061 nomor kontak seluler ke dalam daftar hitam pelaporan penipuan.
Dicky menegaskan, OJK bakal terus meningkatkan infrastruktur teknologi, integrasi data perbankan, serta kecepatan respons IASC agar penanganan laporan penipuan transaksi keuangan dapat diselesaikan secara instan dan menyeluruh demi melindungi hak-hak konsumen jasa keuangan nasional.