Jumat, 14 Agustus 2026
Penjelasan PT Lintas Armada Seputar Pembelian dan Sengketa Kapal Keruk

Penjelasan PT Lintas Armada Seputar Pembelian dan Sengketa Kapal Keruk

2 menit baca
Terasberita.id – Antonius Chandra, Direktur PT Lintas Armada Indonesia, melalui tim kuasa hukumnya De El Law Firm, mengambil langkah hukum guna meluruskan berbagai isu berkembang sekaligus membersihkan internal sengketa pembelian kapal keruk yang berlangsung sejak 2016.

Langkah ini menyusul laporan yang diajukan Ikhsan Sangadji serta pemecatan dan pelaporan terhadap oknum pengacara berinisial AJ ke pihak Kepolisian.

Dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/8/2026), Antonius menjelaskan pemecatan AJ dilakukan karena dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menduga adanya ketidakberesan dalam pendampingan hukum selama ini.

“Ia diduga telah menggelapkan sejumlah uang yang seharusnya diperuntukkan bagi biaya jasa hukum dan operasional penanganan kasus,” ujar Antonius.

Tak hanya itu, AJ diduga mencatut nama De El Law Firm tanpa izin resmi. “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perjuangan hukum PT Lintas Armada Indonesia tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah sengketa bisnis,” tegasnya, sekaligus menunjuk De El Law Firm sebagai pendamping hukum yang baru.

Tim kuasa hukum pun meluruskan inti permasalahan dengan pihak penjual asal PT Huihuangdao Huixin Import and Export Co., Ltd. Bukan soal ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual tidak dipenuhi penjual.

“Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual,” tambah tim hukum.

Itikad baik PT Lintas Armada Indonesia tetap terjaga. Sebanyak USD 950.000 telah disetorkan dalam delapan tahap pembayaran selama periode Mei 2016-Juli 2018. Sisa pembayaran terpaksa ditunda lantaran pihak penjual tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dalam kontrak.

PT Lintas Armada Indonesia di bawah Antonius Chandra tetap berkomitmen menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang benar. Dengan pendampingan De El Law Firm, pihaknya optimis kebenaran akan terungkap.

Berita Terkait