No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Ini Alur dan Syarat Pencairan Insentif Guru PAI Non PNS

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.ID-Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah diberikan/ disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.

“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah di Jakarta, Jumat (19/11/21).

Amrullah menegaskan, bahwa Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegas Amrullah.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing. 

Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. “Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” jelas Rizky. 

“Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” sambungnya.

Pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut: 

1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-, 

2. Membawa KTP asli,

3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan,  Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.

“Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky.

Tags: Guru Non PNSKementerian Agama (Kemenag)Kementerian Agama RI

Related Posts

News

Ini Kloter Pertama Yang Bakal Berangkat Haji Tahun 2025

April 21, 2025
Pemerintahan

Bupati Sambas H Satono Melepas Keberangkatan 308 Calon Jemaah Haji Kabupaten Sambas

Juni 16, 2023
News

Ini Imbauan Kemenag Untuk Jemaah Haji Indonesia

Juni 19, 2022
News

Video Ide Penghapusan Ayat Al-Qur’an, Ini Jawaban Kemenag RI

Maret 22, 2022
News

Berdayakan Zakat Wakaf, Pemerintah Fokus Tiga Isu Ini

Desember 6, 2021
News

Akhlak Jadi Core Value ASN, Gus Men: Kemenag Harus Jadi Teladan

Desember 1, 2021
Next Post

Ini Aturan Inmendagri Soal Natal dan Tahun Baru 2021

Please login to join discussion
Ekonomi Bisnis

Pemda Sambas Raih Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Paling Insfiratif 2025

Mei 18, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Pemerintah Kabupaten Sambas meraih penghargaan dari The Asian Post dalam ajang The Best Regional Champion 2025...

Read more

Bupati Sambas H Satono Dampingi Kapolres Sambas Rakor Program Ketahanan Pangan di Polda Kalbar

Mei 18, 2025

Pengeroyokan di Bekasi Berujung Maut, Teman Sendiri Tewas Jadi Korban

Mei 15, 2025

Mantan Kadispora Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Alat Olahraga

Mei 15, 2025

Oknum Pemuka Agama di Bekasi Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Rekasi Walikota Bekasi

Mei 13, 2025

seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Exit mobile version