Sabtu, 10 Oktober 2026
Wacana Zakat Jadi Tax Credit Menguat, Dinilai Mampu Dorong Kepatuhan Pajak dan Berdayakan Umat

Wacana Zakat Jadi Tax Credit Menguat, Dinilai Mampu Dorong Kepatuhan Pajak dan Berdayakan Umat

2 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Gagasan integrasi zakat dan pajak kian bergulir ke ruang publik. Skema usulan yang mendorong zakat sebagai pengurang kewajiban pajak secara langsung (tax credit) dinilai dapat mengakselerasi kemandirian ekonomi umat sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di tanah air.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa zakat dan pajak semestinya tidak ditempatkan dalam posisi saling berbenturan. Kedua instrumen fiskal dan sosial ini justru saling melengkapi demi mempercepat pemerataan kesejahteraan sosial.

Pernyataan itu disampaikan Singgih dalam forum Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang digagas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berkolaborasi dengan Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur’an, dan Lazismu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).

“Integrasi penghimpunan zakat berpotensi memperkuat berbagai program strategis pengentasan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, hingga tanggap bencana yang selama ini menopang agenda pembangunan nasional,” papar Singgih.

Dengan komposisi demografi Indonesia sebagai negara berpopulasi Muslim terbesar di dunia, integrasi kelembagaan zakat dan perpajakan dipandang sebagai peluang emas untuk menekan disparitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam ketentuan regulasi yang berlaku saat ini, pembayaran zakat melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi baru sebatas diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Menurut Singgih, wacana yang lebih progresif adalah mendorongnya menjadi pengurang langsung beban pajak terutang (tax credit), sehingga dampaknya terasa lebih nyata bagi para pembayar zakat maupun penerima manfaat.

Berita Terkait