SK Mendagri Terbit, Wamendagri Desak 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan Jalur Otsus Segera Dilantik
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan untuk segera menggelar pelantikan terhadap 11 anggota legislatif yang terpilih melalui jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus).
Desakan ini disampaikan menyusul telah rampungnya payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang saat ini sudah diserahkan ke pihak pemerintah daerah setempat.
“Untuk 11 orang anggota DPRP jalur pengangkatan Otsus khusus Provinsi Papua Pegunungan, SK Menteri Dalam Negeri sudah terbit. Posisi SK saat ini sudah berada di tangan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, kami tegaskan agar pelantikan segera dilaksanakan,” ujar Ribka di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ribka menekankan bahwa pemerintah pusat telah menuntaskan seluruh tahapan yang menjadi kewenangannya. Kini, bola berada di tangan Pemprov dan DPRP Papua Pegunungan untuk segera merampungkan langkah administratif dan teknis guna merealisasikan pelantikan tersebut.
Penuhi Hak Keterwakilan OAP dan Kejar Ketertinggalan DOB
Langkah cepat dari pemerintah daerah dinilai sangat krusial agar kesebelas wakil rakyat tersebut dapat segera bekerja dan mengeksekusi fungsi legislasinya di daerah. Wamendagri juga mewanti-wanti agar proses pelantikan di Papua Pegunungan tidak mengalami keterlambatan jika disandingkan dengan progres Daerah Otonomi Baru (DOB) lainnya di Tanah Papua.
“Karena SK Mendagri sudah diterbitkan dan keputusan pengangkatan sudah ditetapkan, kami berharap proses selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah tanpa penundaan,” tegas Ribka.
Di akhir keterangannya, Ribka mengingatkan bahwa kehadiran 11 anggota legislatif jalur Otsus ini bukanlah sekadar formalitas politik. Keberadaan mereka merupakan instrumen wajib untuk memastikan pemenuhan hak keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) di kursi pemerintahan, sebagaimana yang diamanatkan secara mutlak dalam undang-undang Otonomi Khusus