Minggu, 11 Oktober 2026
Sempat Ditunda, Pajak Pedagang Online Resmi Dipungut E-Commerce Mulai November 2026

Sempat Ditunda, Pajak Pedagang Online Resmi Dipungut E-Commerce Mulai November 2026

2 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang daring (merchant online) melalui platform lokapasar (e-commerce). Keputusan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang terbit pada Rabu (5/8/2026).

Langkah ini menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda eksekusi kebijakan tersebut dari jadwal semula per 1 Agustus 2026. Berdasarkan pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,5 persen ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan baru akan efektif diberlakukan mulai 1 November 2026.

“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” demikian bunyi pengumuman resmi DJP.

DJP menegaskan bahwa pergeseran jadwal ini merupakan upaya pemerintah menjaga momentum daya beli masyarakat di tengah dinamika pemulihan ekonomi nasional.

Mekanisme Pengembalian Dana dan Pembatalan SK

Sebagai konsekuensi dari penundaan tersebut, DJP mengambil langkah administratif tindak lanjut:

  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan platform lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah terbit sebelumnya resmi dibatalkan dan akan diterbitkan kembali menjelang November.

  • PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut oleh pihak lokapasar dari pedagang dalam negeri selama masa transisi awal wajib dikembalikan sepenuhnya kepada para pedagang.

  • Substansi materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengalami perubahan, penyesuaian hanya berlaku pada lini masa implementasi teknis.

Empat platform e-commerce skala besar yang telah ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak dalam skema ini adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Pertimbangan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan bahwa alasan utama penundaan ini berpijak pada evaluasi laju pertumbuhan ekonomi domestik. Realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 tercatat berada di level 5,29 persen, mengalami moderasi dibandingkan capaian kuartal I-2026 yang mencapai 5,61 persen.

Pemerintah memandang laju 5,29 persen tersebut belum cukup solid untuk dibebani penarikan instrumen pajak baru di ranah niaga elektronik. Eksekusi kebijakan PPh final 0,5 persen ini baru akan digulirkan secara penuh setelah indikator penopang—seperti Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dan Indeks Penjualan Riil (IPR)—menunjukkan tren penguatan yang kokoh.

“Angka 5,29 persen belum cukup kuat. Kita membutuhkan akselerasi pertumbuhan yang lebih kencang. Begitu indikator ekonomi riil benar-benar menguat, skema ini siap kita jalankan kembali,” tutur Purbaya.

Berita Terkait