Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Adriansyah Hormati Putusan dan Susun Langkah Lanjutan
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah (FA) terkait keabsahan penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Merespons putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses peradilan yang berjalan.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa sikap menghormati putusan hakim tunggal Richard Edwin Basoek dalam perkara nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini merupakan komitmen kliennya sejak awal.
“Meskipun kami memiliki pandangan berbeda terhadap beberapa pertimbangan hakim, secara clear kami sebagai tim advokat sangat menghormati putusan praperadilan yang baru saja dibacakan,” ujar Febri usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026).
Eks Juru Bicara KPK tersebut menambahkan, tim hukum akan segera mempelajari poin-poin pertimbangan penolakan dan berkoordinasi langsung dengan Febrie guna merumuskan langkah hukum selanjutnya. Terlebih, kubu Febrie masih menanti agenda pembacaan putusan untuk permohonan praperadilan kedua (perkara nomor 135) yang dijadwalkan berlangsung keesokan harinya.
Kritik atas Ketidakhati-hatian Penanganan Perkara
Febri mengingatkan bahwa pengajuan praperadilan ini sejalan dengan prinsip kliennya yang telah mengabdi selama 30 tahun di Korps Adhyaksa. Gugatan tersebut pada dasarnya merupakan ruang koreksi dan evaluasi terbuka atas penanganan perkara yang dinilai tergesa-gesa atau minim kehati-hatian.
“Langkah ini bukan sekadar untuk membela kepentingan dan hak hukum Pak FA semata, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Kami berharap ke depan tidak ada lagi korban dari praktik ketidakhati-hatian atau penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi penegak hukum,” tegas Febri.
Dua Gugatan Praperadilan Terpisah
Sebagai catatan, polemik hukum ini memunculkan dua permohonan praperadilan yang diajukan secara terpisah oleh Febrie Adriansyah karena perbedaan objek sengketa.
-
Permohonan Pertama (Perkara 134): Menggugat Kejaksaan Agung atas keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Febrie bersama pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka.
-
Permohonan Kedua (Perkara 135): Menggugat Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Gugatan ini menyoroti keabsahan upaya paksa penetapan tersangka korupsi dan pencucian uang, serta prosedur penggeledahan dan penyitaan.