Senin, 12 Oktober 2026

Prabowo Usulkan Revisi UU, Buka Peluang Kewarganegaraan Ganda bagi Talenta Diaspora

2 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi mewacanakan kebijakan dwikewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) bagi talenta-talenta unggul asal Indonesia yang kini berkarier di mancanegara. Gagasan strategis ini akan didorong melalui usulan revisi regulasi guna memulangkan dan memaksimalkan potensi sumber daya manusia (SDM) kelas dunia ke pangkuan Ibu Pertiwi.

Wacana tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Negara saat membacakan pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2027 beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR/MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Hari ini saya sampaikan ke dewan, saran dari pemerintah untuk mengizinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang sangat dibutuhkan oleh kemajuan bangsa Indonesia,” tegas Prabowo di hadapan para anggota legislatif.

Rangkul Jutaan Diaspora dan Profesional Kelas Dunia

Presiden memaparkan, Indonesia saat ini memiliki jutaan diaspora dengan kompetensi luar biasa di berbagai sektor krusial. Mereka mencakup barisan ilmuwan, dokter spesialis, insinyur, pakar kecerdasan buatan (AI), peneliti, pengusaha, seniman, atlet, hingga profesional kaliber dunia.

Prabowo menyadari, banyak dari putra-putri terbaik bangsa tersebut terpaksa menanggalkan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan beralih kewarganegaraan demi tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian yang lebih luas di tingkat global.

“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia untuk memilih antara kesempatan berkarya di panggung dunia dan ikatan batin mereka kepada Tanah Air,” urai Prabowo.

Berlaku Terbatas dengan Syarat Ketat dan Uji Integritas

Untuk merealisasikan visi tersebut, pemerintah bersiap mengajukan draf revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Prabowo menggarisbawahi bahwa pembukaan keran dwikewarganegaraan ini tidak akan berlaku secara umum (sapu jagat), melainkan bersifat sangat terbatas dan selektif.

“Pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas. Ini dikhususkan bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan mampu memberikan sumbangsih luar biasa bagi kepentingan nasional,” jelasnya.

Skema kebijakan historis ini, lanjut Prabowo, akan dirancang secara cermat dan terukur. Pemerintah akan menerapkan serangkaian syarat mutlak, mulai dari uji integritas, penetapan kewajiban yang mengikat, hingga jaminan perlindungan penuh terhadap keamanan, kedaulatan, dan kepentingan strategis negara.

Berita Terkait