Minggu, 11 Oktober 2026
Mendagri Tegaskan Tak Ada Opsi PPPK Dirumahkan, Pusat Kucurkan Dana Tambahan Hampir Rp 19 Triliun

Mendagri Tegaskan Tak Ada Opsi PPPK Dirumahkan, Pusat Kucurkan Dana Tambahan Hampir Rp 19 Triliun

2 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sikap tegas pemerintah pusat yang melarang opsi merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guna mengatasi kendala fiskal di tingkat daerah, pemerintah telah mencairkan suntikan dana perbantuan senilai hampir Rp 19 triliun demi memastikan hak gaji para pegawai tetap terbayarkan.

“Prinsip dasar kita sangat jelas: tidak boleh ada opsi pegawai PPPK dirumahkan, apalagi sampai kehilangan pekerjaan. Gaji mereka mutlak harus dibayarkan,” tegas Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito menjelaskan, alokasi anggaran darurat ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto guna menyokong pemerintah daerah (pemda) yang terbebani lonjakan pos belanja pegawai. Keputusan pencairan tersebut telah diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (5/8/2026).

Secara terperinci, total dana transfer yang digelontorkan mencapai Rp 18,9 triliun, yang terbagi ke dalam dua pos utama:

  • Lebih dari Rp 10 triliun dialokasikan untuk penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah.

  • Lebih dari Rp 8 triliun disalurkan melalui skema penambahan (top-up) Dana Alokasi Umum (DAU).

Intervensi Fiskal bagi Ratusan Daerah

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah pusat menyiapkan pagu bantuan hingga Rp 20,5 triliun untuk menjangkau sekitar 490 pemda yang mengalami tekanan likuiditas anggaran. Intervensi ini difokuskan penuh untuk mengamankan pos belanja wajib daerah, terutama pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.

Berdasarkan pemetaan awal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 79 pemda dengan kondisi fiskal paling kritis yang membutuhkan suntikan belanja pegawai mendesak sekitar Rp 3,5 triliun hingga Rp 3,7 triliun.

“Khusus untuk menambal kebutuhan belanja pegawai saja, angkanya mencapai kisaran Rp 3,7 triliun. Namun bila memperhitungkan seluruh belanja wajib di luar pegawai, kebutuhan 79 pemda tersebut menyentuh Rp 14 triliun,” urai Tito.

Penebalan Transfer ke Daerah (TKD) ini menjadi langkah pamungkas pemerintah pusat dari tiga skema penyelamatan fiskal daerah, sekaligus memastikan stabilitas pelayanan publik dan kepastian nasib ratusan ribu tenaga PPPK di seluruh Indonesia tetap terjaga.

Berita Terkait