Kawal Draf Usulan RUU Ketenagakerjaan Baru, Puluhan Ribu Buruh KSPN Siap Geruduk DPR dan Istana
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) bersiap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara pada akhir Agustus hingga September mendatang. Demonstrasi ini diperkirakan melibatkan puluhan ribu buruh anggota KSPN serta ribuan perwakilan serikat pekerja mandiri tingkat perusahaan non-afiliasi di seluruh Indonesia.
Presiden KSPN, Ristadi, menegaskan aksi massa tersebut ditujukan untuk mengawal draf aspirasi revisi regulasi ketenagakerjaan yang telah disusun oleh Tim Perumus internal organisasi. Ia menekankan posisi KSPN sebagai elemen poros tengah yang murni memperjuangkan hak normatif pekerja tanpa muatan kepentingan politik praktis.
“Kami bergerak tanpa tendensi politik maupun kooptasi pihak mana pun. Posisi kami adalah poros tengah gerakan buruh Indonesia yang independen,” tegas Ristadi dalam siaran persnya, Sabtu (9/8/2026).
Ristadi memaparkan, draf usulan yang dibawa telah melalui kajian mendalam dari dimensi filosofis, sosiologis, hingga yuridis dengan melibatkan pakar ketenagakerjaan serta menyerap aspirasi riil buruh di tingkat akar rumput.
Lima Poin Tuntutan Krusial KSPN
Dalam aksi mendatang, KSPN membawa lima poin reformasi ketenagakerjaan utama untuk dimasukkan ke dalam undang-undang baru:
-
Penerapan Upah Minimum Sektoral Nasional: Mengikis disparitas upah regional yang kian timpang—seperti perbandingan UMK Kota Bekasi di angka Rp5,99 juta berbanding Yogyakarta Rp2,8 juta—dengan menetapkan upah berbasis jenis dan skala industri secara nasional, bukan semata letak geografis.
-
Pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN): Mendorong lahirnya lembaga pengawas independen di bawah kendali langsung Presiden demi mengatasi lemahnya penegakan hukum akibat minimnya aparat pengawas dan potensi konflik kepentingan di daerah.
-
Pengetatan dan Pembatasan Alih Daya (Outsourcing): Mendesak regulasi yang mewajibkan korporasi memilih secara tegas antara sistem kerja kontrak dengan pembatasan durasi/jenis pekerjaan tertentu, atau menghapus skema outsourcing secara total.
-
Integrasi Pemagangan ke Kurikulum Pendidikan: Mengembalikan esensi magang atau praktik kerja lapangan (internship) sebagai kurikulum resmi jenjang vokasi SMA/SMK dan perguruan tinggi, bukan dijadikan kedok hubungan kerja terselubung bagi lulusan baru.
-
Payung Hukum Pekerja Platform Digital: Menuntut kepastian status hukum dan perlindungan hak-hak dasar bagi pekerja berbasis aplikasi/ekonomi gig (gig economy).
Menepis kekhawatiran iklim usaha, Ristadi menjamin usulan pembentukan BPKN tidak dirancang untuk menekan laju investasi di tanah air.
“Lembaga pengawas ini bukan ancaman bagi investor. Kehadirannya justru memastikan adanya kepastian hukum yang adil, di mana investasi tetap terlindungi sekaligus hak dan keselamatan buruh terjamin sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Berita Terkait
Imbas Insiden Mogok di ‘Jalur Langit’ Koridor 13, Mayasari Bakti Inspeksi Menyeluruh Armada Transjakarta
MUI Kecam Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Sebut Ada Indikasi Penistaan Agama