Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU, Kejagung Beberkan Modus Operandi
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie diduga melakukan pencucian uang saat masih aktif bertugas di Korps Adhyaksa.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan usai Febrie menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sejak pukul 13.00 WIB hingga status hukumnya dinaikkan pada pukul 19.00 WIB, Jumat (24/7/2026).
“Secara umum modus operandinya adalah dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama yang bersangkutan bertugas dan mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang memimpin Tim 9 penanganan perkara tersebut.
Rudi enggan merinci alur transaksi maupun aset yang disamarkan karena telah memasuki substansi teknis pembuktian di ranah hukum.
“Detailnya belum bisa kami sampaikan ke publik karena masuk materi pembuktian. Jika dibuka sekarang, hal itu dikhawatirkan dapat menghambat proses penyidikan ke depan,” imbuhnya.
Barang Bukti Emas 74 Kg dan Ditahan di Rutan KPK
Perkara TPPU ini berpangkal dari hasil penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta tumpukan uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Febrie dan menitipkan penahanannya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Saat digiring menuju mobil tahanan, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung. Menanggapi hal tersebut, Rudi Margono berdalih situasi di lapangan berlangsung cepat.
“Terkait rompi tahanan, kami mohon maaf karena tadi prosesnya cukup terburu-buru dan waktu sudah larut malam,” tutur Rudi.
Usut Empat Surat Perintah Penyidikan
Kasus TPPU ini menjadi bagian dari empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang tengah ditangani Tim 9 Kejagung menyusul pelimpahan berkas perkara dari Polri.
Sprindik teranyar berfokus penuh pada jerat pencucian uang terkait penguasaan emas 74 kilogram serta uang ratusan miliar rupiah di rumah Sentul. Sementara itu, tiga Sprindik pendahulu mencakup dugaan tindak pidana korupsi pada perkara:
-
Pengelolaan dana investasi di PT ASABRI
-
Proyek industri di PT Krakatau Steel
-
Tata kelola pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat memicu insiden pemadaman listrik massal (blackout).