Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Persidangan: Pejabat Bea Cukai Tahu Dipantau KPK Sebelum OTT, Kirim Pesan “Hati-hati Coy”

Fakta Persidangan: Pejabat Bea Cukai Tahu Dipantau KPK Sebelum OTT, Kirim Pesan “Hati-hati Coy”

2 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap importasi barang di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Para petinggi kepabeanan yang kini berstatus terdakwa ternyata sudah menyadari bahwa gerak-gerik mereka tengah diintai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Fakta ini dibeberkan secara gamblang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). Jaksa membongkar bukti riwayat komunikasi WhatsApp antara Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan (saksi), dengan dua terdakwa utama: mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen P2, Sisprian Subiaksono.

Di hadapan majelis hakim, JPU KPK M. Takdir Suhan menyoroti temuan pesan singkat antara Orlando dan Sisprian yang dikirimkan satu hingga dua hari menjelang OTT pada awal Februari 2026. Pesan tersebut berisi peringatan yang eksplisit.

“Komunikasinya H-1 atau H-2 sebelum OTT, di tanggal 3 atau tanggal 2 Februari itu, ada pesan WA saksi dengan Pak Sis, ‘Hati-hati, Coy. Kita lagi dipantau’,” cecar Takdir kepada saksi.

Saat didesak mengenai siapa pihak yang memantau dan konteks peringatan tersebut, Orlando membenarkan bahwa pesan itu merujuk pada KPK dan aktivitas penerimaan uang panas.

“Jadi yang disampaikan oleh Pak Rizal, hati-hati kita lagi dipantau. (Hati-hati) terkait penerimaan ini (suap), Pak,” aku Orlando.

Pusaran Suap Rp78,8 Miliar dari Blueray Cargo Cs

Perkara rasuah di pintu gerbang kepabeanan ini telah menyeret nama-nama besar di lingkungan DJBC. Tiga pejabat utama, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, didakwa bersekongkol menerima suap dan gratifikasi dengan akumulasi nilai fantastis mencapai Rp78,8 miliar.

Aliran dana gelap tersebut diduga kuat berasal dari dua sumber utama:

  • Rp61,7 Miliar: Mengalir dari pihak Blueray Cargo (Grup) sebagai uang pelicin agar proses importasi barang perusahaan tersebut terbebas dari jerat pengawasan dan lolos dengan cepat.

  • Rp15,2 Miliar: Merupakan penerimaan gratifikasi tambahan dari sejumlah pengusaha kargo dan industri rokok.

Guna membongkar tuntas praktik mafia pelabuhan ini, KPK turut memproses hukum pihak swasta yang menjadi penyuap. Mereka adalah pemilik PT Blueray Cargo, John Field, beserta Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Jerat hukum juga menyasar pejabat kepabeanan lainnya, yakni Kepala Seksi pada Direktorat P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, serta eks Kasubdit P2 DJBC, Gatot Heroe Hernanda, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait