TERASBERITA.ID, KOTA BEKASI– Diskominfostandi Kota Bekasi gelar pelatihan publik speaking dan jurnalistik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Narsum yang dihadirkan yakni, Hamluddin, seorang jurnalis jebolan Media Tempo, sekaligus dosen di kampus IBM.
Tema yang diusung: “Meningkatkan kemampuan komunikasi publik dan penulisan konten berita pada ASN dan Non ASN Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Bekasi”.
Acara seminar berlangsung dari pukul 09.00 WIB, hingga 12.00 WIB. Para peserta terdiri dari 15 orang pegawai ASN dan Non ASN Diskominfostandi Kota Bekasi.
Narsum memaparkan materi terkait dunia penyiaran dan media dihadapan peserta dengan model Focus Group Discussion (FGD)
Kegiatan ini menjadi salah satu program Diskominfostandi Kota Bekasi dalam mengasah skill (kemapuan) para pegawai di kancah dunia penyiaran dan tulis menulis berlandaskan kaidah ilmu jurnalistik.
Seiring perkembangan zaman, para pegawai Diskominfostandi berbenah diri, terus mengasah kemampuan, kecakapan dalam berkomunikasi, baik secara verbal maupun secara menulis berita. Sehingga, diharapkan pesan informasi yang ditayangkan tepat sasaran, mudah dipahami, diserap oleh publik, khususnya warga Bekasi.
Salah satu peserta seminar, Ria (34), mengatakan, bahwa dirinya sangat senang bisa ikut kegiatan tersebut. Selain mendapatkan wawasan tentang media, juga sekaligus bisa mengasah skill.
“Bisa mengembangkan dan menambah wawasan dalam membuat rilis berita,” ujar Ria, saat diwawancarai via Whatsapp, Kamis (17/11/22).
Sekedar informasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi (Diskominfostandi) adalah perangkat daerah yang berfungsi sebagai sarana dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat luas mengenai Informasi Publik, Informasi Pelayanan dan Layanan Digital dalam membangun Kota Bekasi berbasis Smart City.
Diskominfostandi juga berperan dalam menjadikan Kota Bekasi menjadi kota cerdas (Smart City), menjadikan Kota Bekasi Kota yang berbasis Informasi Teknologi.
Diskominfostandi Kota Bekasi memiliki Struktur Kordinasi dan Organisasi yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi terbaru, yaitu Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi.
(Dede Rosyadi/drs)