Senin, 12 Oktober 2026
Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Jakarta Khusus Resmi Ditahan KPK

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Jakarta Khusus Resmi Ditahan KPK

2 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp20,7 miliar. Penahanan tersebut dilakukan seusai Haniv menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (19/8/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Jakarta.

Modus Minta Sponsor Peragaan Busana Anak hingga Valas

Taufik membeberkan, tindak pidana gratifikasi untuk kepentingan pribadi ini diduga kuat terjadi saat Haniv menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada kurun waktu 2015 hingga 2018.

Salah satu modus operandi yang diungkap KPK bermula pada tahun 2016. Saat itu, Haniv mengirimkan surat elektronik (surel) kepada para bawahannya di tingkat kepala kantor untuk mencarikan sponsor pembiayaan acara peragaan busana (fashion show) milik anaknya yang berinisial FP.

Instruksi pencarian sponsor tersebut secara spesifik ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus sebagai Wajib Pajak (WP), baik di dalam maupun di luar Jakarta. Perusahaan-perusahaan WP yang merespons kemudian mengirimkan dana sponsor tersebut langsung ke rekening pribadi anak tersangka.

“Total uang yang diterima dari sejumlah perusahaan WP di wilayah Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan WP di luar Jakarta berkisar Rp300 juta,” urai Taufik.

Tak hanya itu, KPK juga mendeteksi bahwa dalam rentang tahun 2014 hingga 2022, Haniv diduga kuat menerima aliran uang gelap dalam bentuk valuta asing (valas) melalui seorang perantara berinisial BSA. Valas tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan total nilai konversi mencapai Rp10 miliar.

Berstatus Tersangka Sejak 2025

Secara keseluruhan, akumulasi penerimaan gratifikasi tak sah yang dinikmati oleh Haniv ditaksir menyentuh angka Rp20,7 miliar. KPK sejatinya telah menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025 melalui proses pendalaman alat bukti yang panjang.

Atas perbuatannya, Haniv kini disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana penjara kini menanti sang mantan pejabat pajak tersebut.

Berita Terkait