Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain jnews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/terasberita.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain jnews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/terasberita.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Dharma Jaya Sah Menyandang Status Perusahaan Umum Daerah – Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BUMD

Dharma Jaya Sah Menyandang Status Perusahaan Umum Daerah

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Terasberita.ID-Pengesahan tersebut ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai mendapat kesepakatan dari anggota lainnya untuk menyetujui Raperda tentang Dharma Jaya menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/11/21).

“Dengan disetujui Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, pembahasan Raperda ini sudah melewati tahap fasilitasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

“Sehingga hasil pembahasan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari ini bisa dikatakan sudah sempurna,” ucapnya.

Judistira menyampaikan, pada hakikatnya Raperda tersebut adalah amanat dari Pasal 331 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ia berharap dengan disahkannya payung hukum ini Dharma Jaya bisa lebih optimal dalam melayani warga Jakarta untuk mencukupi kebutuhan produk hewani.

“Besar harapan kami Perda dapat dilaksanakan secara optimal, yakni kebutuhan pangan hewani tetap harus mempertahankan kualitas produk dan layanan, bukan hanya mengutamakan keuntungan perusahaan,” kata Judistira.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap dengan disahkannya Raperda ini Dharma Jaya dapat menopang dan menunjang kebijakan Pemprov DKI dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui berbagai produk hewani, peternakan, dan perikanan.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan penugasan untuk Dharma Jaya sebagai pelaksana cadangan pangan strategis daerah dan program pangan murah bagi masyarakat,” tandasnya.

Tags: Dharma JayaStatus Perusahaan Umum Daerah

Related Posts

No Content Available
Next Post

Kementerian PUPR Raih Penghargaan Terbaik BMN Award 2021 Sertifikasi BMN

Please login to join discussion
News

KH. Ma’ruf Amin: Santri Hafiz Al-Qur’an Sebagai Pilar Dalam Menghadapi Disinformasi dan Globalisasi

Juli 1, 2025

"Tugas utama ulama adalah mengajak umat kepada jalan Allah SWT dan menghasilkan generasi penerus yang tafaqquh fiddin," ujar KH. Ma'ruf...

Read more

Bupati Sambas H Satono Serahkan SK 278 Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2024

Juni 21, 2025

Bupati Sambas Bersama Wakil Bupati Sambas Hadiri Penyerahan Bansos Untuk Wilayah Perbatasan

Juni 21, 2025

Bupati Sambas Dampingi Anggota DPR RI Yuliansyah Reses di Desa Gapura

Juni 21, 2025

Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah Se- Kabupaten Sambas, Disdikbud Gelar Rapat Bersama Bupati Sambas

Juni 21, 2025

seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Exit mobile version