Rabu, 14 Oktober 2026
Tekan Anggaran Mengembang, Kemendagri Dorong Pemda Maluku Perketat Efisiensi Belanja Pegawai

Tekan Anggaran Mengembang, Kemendagri Dorong Pemda Maluku Perketat Efisiensi Belanja Pegawai

3 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku beserta jajaran kabupaten/kotanya untuk memperkuat strategi efisiensi belanja pegawai. Intervensi ini dinilai sangat krusial guna menyelamatkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar lebih berorientasi pada hasil pembangunan daerah.

Dorongan tersebut disampaikan secara gamblang dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Kunjungan Lapangan “Kajian Peta Jalan Strategi Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Daerah” yang digelar secara hybrid di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Selasa (15/9/2026).

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie, menyoroti bahaya laten membengkaknya alokasi gaji dan tunjangan aparatur. “Semakin besar APBD terserap untuk kebutuhan rutin belanja pegawai, semakin terbatas pula ruang fiskal pemda untuk membiayai infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Rikie.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa efisiensi bukan sekadar memangkas angka secara buta. “Pengendalian belanja pegawai harus dimaknai sebagai instrumen untuk merombak struktur belanja, memperluas ruang fiskal, dan mendongkrak produktivitas belanja,” urainya.

Hanya 12 Persen Pemda yang Patuh Batas Maksimal UU

Sebagai landasan hukum, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sejatinya telah mematok batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Namun, data empiris di lapangan menunjukkan rapor merah.

Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, baru 65 daerah (sekitar 12 persen) yang berhasil mematuhi ambang batas 30 persen tersebut. Sementara itu, mayoritas mutlak sebanyak 481 daerah (88 persen) masih terjebak dengan postur belanja pegawai yang membengkak melebihi batas ketentuan perundang-undangan.

Menghadapi persoalan struktural ini, Kemendagri menjadikan Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara sebagai lokus kajian lapangan. Perbedaan karakteristik dan kapasitas fiskal di keempat wilayah tersebut diharapkan dapat menjadi sumber pembelajaran untuk merumuskan kebijakan yang lebih kontekstual dan terukur.

Efisiensi Bukan Berarti Asal Pangkas Pegawai

Turut memberikan pandangan akademis, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Eko Prasojo, mewanti-wanti agar efisiensi tidak diterjemahkan secara sempit sebagai sekadar pemotongan jumlah pegawai. Langkah ini harus tetap menjamin keberlangsungan mutu pelayanan dasar masyarakat.

“Strategi ini harus dilakukan secara komprehensif. Mulai dari pengetatan formasi, pemerataan distribusi pegawai, perampingan organisasi, digitalisasi, hingga peningkatan produktivitas ASN. Kebutuhan vital seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lapangan harus tetap menjadi prioritas kalkulasi,” jelas Eko.

Sebagai muara akhir, Eko mendesak perlunya penyusunan Peta Jalan Strategi Efisiensi yang operasional dan aplikatif. “Yang dibutuhkan pemda bukan sekadar tumpukan laporan akademik, melainkan sebuah panduan intervensi yang realistis, memuat target penyesuaian yang jelas, serta indikator keberhasilan sebagai instrumen pembinaan langsung di lapangan,” tutupnya.

Berita Terkait