Tak Punya Kedudukan Hukum, MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan berstatus sebagai peserta Pilpres 2024, sehingga para pemohon dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Kendati menolak gugatan tersebut, dalam salah satu pertimbangannya, MK sempat mencatat ketiadaan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
Gugat Syarat Pencalonan dan Celah Aturan PKPU
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak termohon, serta menyertakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara selaku pihak terkait.
Dalam petitum persidangan yang telah bergulir sejak Senin (21/9/2026) lalu, kubu pemohon berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi berupa bukti lulus jenjang SMA/sederajat.
Selain itu, para pemohon juga menyoroti keabsahan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut dipersoalkan karena membebaskan bakal calon presiden dan wakil presiden dari kewajiban menyerahkan penyetaraan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri, asalkan yang bersangkutan telah mengantongi bukti kelulusan di tingkat perguruan tinggi.