Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang 2026, Riau Catat Rekor Tertinggi
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat lonjakan angka tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Tanah Air. Sepanjang rentang waktu Januari hingga September 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan total 112 orang sebagai tersangka.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, mengonfirmasi bahwa penetapan ratusan tersangka tersebut merupakan akumulasi dari serangkaian penegakan hukum di berbagai daerah rawan karhutla.
“Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara, serta luas area terdampak yang telah kami rincikan, saat ini jumlah keseluruhan ditetapkan sebanyak 112 tersangka atau terduga pelaku,” jelas Pipit di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Riau Mendominasi, Disusul Sumsel dan Kalteng
Berdasarkan pemetaan wilayah hukum, Polda Riau menjadi institusi yang paling banyak menindak pelaku pembakaran dengan menetapkan 42 orang tersangka. Posisi selanjutnya ditempati oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah, yang masing-masing telah meringkus 20 tersangka.
Sementara itu, jajaran kepolisian daerah lainnya yang turut memproses hukum pelaku karhutla meliputi Polda Kalimantan Timur dengan 13 tersangka, Polda Jambi (8 tersangka), Polda Kalimantan Barat (7 tersangka), dan Polda Kalimantan Selatan (2 tersangka).
Motif Utama: Pembukaan Lahan Baru
Lebih lanjut, Pipit membeberkan bahwa penegakan hukum masih terus bergulir. Saat ini, kepolisian tengah menangani 55 laporan polisi yang masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 77 kasus lainnya telah menemukan titik terang dan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Dari hasil pendalaman di lapangan, aparat menemukan bahwa bencana karhutla ini dipicu oleh perpaduan antara kelalaian manusia dan unsur kesengajaan yang terencana. Modus operandi yang paling mendominasi adalah pembakaran secara sengaja dengan motif ekonomi, yakni untuk memangkas biaya pembukaan lahan perkebunan.
“Modus operandi yang kami temukan sangat beragam. Ada yang membakar secara langsung dengan sengaja, ada pula yang tidak sengaja akibat sisa perapian yang ditinggalkan. Namun, salah satu motif utamanya tetap mengarah pada upaya pembukaan lahan,” pungkas Pipit.