Senin, 12 Oktober 2026
Lindungi Hak Demokrasi, MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

Lindungi Hak Demokrasi, MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

2 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tertuang dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi tersebut dianulir lantaran dinilai berpotensi mereduksi hingga memberangus hak konstitusional warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan kritik.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung amar putusan untuk perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut di Gedung MK, Jakarta, Jumat. Gugatan uji materiil yang diajukan oleh sembilan mahasiswa ini dikabulkan secara menyeluruh.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, memaparkan bahwa terminologi “menghina” dalam beleid tersebut sangat rentan ditafsirkan secara elastis oleh aparat penegak hukum. Alih-alih melindungi marwah negara, pasal ini justru berisiko tinggi mengkriminalisasi kritik masyarakat. Terlebih, KUHP baru ini secara masif memperluas objek larangan penghinaan, tidak hanya sebatas pada eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden), tetapi merambah ke lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR, DPD, hingga kekuasaan kehakiman.

DPR Dilarang Bangkitkan “Pasal Zombie” Kolonial

Dalam menguji konstitusionalitas norma tersebut, MK merujuk kuat pada preseden Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya telah menyapu bersih pasal-pasal penghinaan warisan kolonial Belanda (Pasal 134, 136 bis, dan 137). Adies secara tegas memperingatkan pembentuk undang-undang agar tidak mencoba menyisipkan kembali substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional ke dalam produk legislasi baru.

“KUHP baru yang merupakan pembaruan dari KUHP warisan kolonial seharusnya tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau mirip dengan norma-norma yang sudah dibatalkan,” ujar Adies.

Sikap MK ini juga diperkuat dengan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa badan hukum atau institusi negara tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik, karena hak aduan tersebut mutlak hanya milik orang perseorangan.

Mahkamah mengingatkan bahwa pemerintah dan seluruh lembaga negara harus membuka ruang seluas-luasnya terhadap pengawasan dan kritik dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Mempertahankan tameng pidana untuk membungkam kritik sama artinya dengan mengebiri hak rakyat untuk ikut serta dalam roda pemerintahan.

Berita Terkait