Selasa, 13 Oktober 2026
Label “No Pork No Lard” Belum Tentu Halal, MUI Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Resmi

Label “No Pork No Lard” Belum Tentu Halal, MUI Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Resmi

2 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Pencantuman tulisan “No Pork No Lard” (tidak mengandung babi dan lemak babi) di sejumlah restoran sering kali memberikan kesan aman bagi konsumen Muslim. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa klaim tersebut sama sekali belum cukup untuk menjamin kehalalan hidangan yang disajikan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa frasa “No Pork No Lard” pada dasarnya hanyalah sebuah pernyataan atau deklarasi sepihak dari pelaku usaha kuliner.

“Klaim “no pork, no lard” itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pengusaha. Tidak serta-merta menu yang tidak ada kandungan babi dan lemaknya kemudian bisa langsung dijustifikasi sebagai menu yang halal,” tegas Asrorun di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Kehalalan Meliputi Proses Penyembelihan dan Bahan Tambahan

Asrorun memaparkan, standar kehalalan dalam Islam tidak hanya berhenti pada ketiadaan unsur babi semata. Status halal sebuah makanan membentang luas mencakup asal-usul bahan baku, metode penyembelihan, hingga proses pengolahannya di dapur.

Ia mengambil contoh pada olahan daging sapi. Meskipun sapi adalah hewan yang halal, daging tersebut bisa berubah status menjadi haram apabila proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam.

“Kalau proses penyembelihannya tidak syar’i, sungguh pun di situ diklaim “no pork” dan dagingnya sudah jelas beef, daging sapi itu menjadi haram dan tidak boleh dikonsumsi oleh seorang Muslim,” urainya.

Kasus serupa juga kerap terjadi pada hidangan laut (seafood). Walaupun ikan dan biota laut pada dasarnya adalah bahan yang halal, titik kritisnya berada pada proses memasak. Asrorun mencontohkan, apabila olahan seafood tersebut dicampur dengan bahan tambahan yang diharamkan, seperti arak masak (angciu) atau minuman keras lainnya, maka makanan tersebut otomatis menjadi haram.

Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Deklarasi Sepihak

Lebih lanjut, Asrorun menekankan bahwa jaminan halal tidak boleh hanya bersandar pada klaim atau tulisan yang dipasang oleh pemilik restoran. Harus ada proses pemeriksaan, audit bahan, dan tinjauan proses produksi yang dilakukan oleh pihak berwenang guna memastikan semuanya sesuai dengan standar kehalalan.

“Tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak menyatakan “no pork, no lard”, lalu dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan atau sertifikasi halal resmi,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa pencantuman informasi halal yang tidak sesuai dengan realitas di dapur dapat membawa konsekuensi hukum bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, MUI terus mendorong para pengusaha kuliner untuk segera mengurus sertifikasi halal. Langkah ini dinilai bukan sekadar urusan label, melainkan wujud nyata komitmen pelaku usaha dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen Muslim.

Berita Terkait