Rabu, 14 Oktober 2026
KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas Terkait “Rekomendasi Titipan”

KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas Terkait “Rekomendasi Titipan”

2 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melebarkan jangkauan penyidikan dalam pusaran kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Langkah terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, pada 9-10 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah progresif untuk mengusut keterlibatan pejabat daerah dalam skandal pendidikan tersebut.

“Penggeledahan di ruangan Sekda dilakukan karena yang bersangkutan diduga mengetahui praktik kotor ini, khususnya terkait pemberian surat rekomendasi agar calon mahasiswa yang telah menyetorkan sejumlah uang bisa diloloskan dan diterima di Unsoed,” ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Tiga Modus Rasuah Rektorat, Raup Miliaran Rupiah

Skandal ini mencuat setelah tim Satgas KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026 lalu. Sehari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Sementara tiga tersangka dari pihak swasta meliputi Mulyono (keponakan Sodiq), serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara.

Berdasarkan konstruksi perkara, KPK membongkar tiga modus operandi utama yang terjadi selama periode 2025–2026:

  • Pemerasan Jalur Kedokteran: Tersangka Norman diduga kuat memeras orang tua calon mahasiswa hingga Rp650 juta melalui perantara Dian dan Adhi dengan iming-iming kursi di Fakultas Kedokteran. Ironisnya, meski uang telah disetorkan, mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.

  • Pencucian Uang Berkedok Lahan: Rektor Sodiq menginstruksikan keponakannya, Mulyono, untuk menampung gratifikasi dari orang tua mahasiswa baru yang totalnya mencapai Rp680 juta. Dana haram tersebut kemudian disamarkan oleh Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah dengan mengatasnamakan Mulyono.

  • Jual Beli Akses Kelulusan: Rektor Sodiq juga diduga sengaja memberikan hak akses persetujuan kelulusan PMB kepada Kabag Akademik, Eko Sumanto. Hak istimewa ini diberikan setelah Eko berhasil meraup setoran sebesar Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru.

Berita Terkait