TERAS BERITA. ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melangsungkan asesmen guna mengukur kompetensi dan menemukan potensi talenta pegawai. Asesmen dilakukan dengan menggunakan metode assessment center dan bekerja sama dengan Iradat Konsultan.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa asesmen ini dilakukan agar Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB mendapatkan gambaran mengenai talenta dan potensi dari pegawai Kementerian PANRB. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk menyusun matriks sembilan kotak yang memetakan kompetensi dan kinerja pegawai.
“Hasil asesmen ini juga untuk menemukan talenta di Kementerian PANRB yang memiliki potensi dan mampu untuk mengisi jabatan tertentu tanpa harus melalui proses seleksi serta sebagai penentuan jenis rekomendasi pengembangan potensi dari setiap pegawai,” jelas Rini saat membuka kegiatan Assessment Center bagi Pejabat Ahli Madya secara virtual, Senin (11/07).
Kegiatan asesmen bagi pegawai Kementerian PANRB di tahun 2022 berlangsung dari awal Juli hingga awal September 2022. Sebanyak 219 pegawai direncanakan mengikuti kegiatan asesmen ini.
Sebelumnya, telah dilaksanakan kegiatan asesmen untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya yang diikuti oleh empat orang pegawai pada pekan lalu, Rabu-Kamis (6-7/07). Pekan ini berlangsung asesmen untuk pegawai JF Ahli Madya sebanyak 26 orang. Selanjutnya, sebanyak 86 pegawai JF Ahli Muda, tiga orang pejabat pengawas, dan 100 pegawai JF Ahli Pertama juga terjadwal untuk mengikuti kegiatan asesmen ini.
Kegiatan asesmen pegawai ini menggunakan metode assessment center, yang merupakan metode terstandar dalam pengukuran kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan. Pelaksanaan asesmen ini dilakukan dengan metode penilaian kompetensi kompleks, sedang, dan sederhana yang disesuaikan dengan tingkat jabatan pegawai agar dapat menggali kompetensi dari masing-masing pegawai secara mendalam.
Pelaksanaan kegiatan asesmen ini juga dalam rangka pemenuhan penyelenggaraan manajemen talenta sebagai pengelolaan SDM untuk mencari, mengelola, mengembangkan, dan mempertahankan pegawai yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan serta untuk menjawab kebutuhan organisasi untuk mengisi posisi setingkat lebih tinggi atau posisi strategis sesuai kebutuhan. Adapun pelaksanaan ini juga merupakan amanat wajib dari Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Rini menyampaikan agar pegawai Kementerian PANRB yang berkesempatan untuk mengikuti kegiatan asesmen ini dapat mengikuti dengan maksimal. Karena hasil asesmen ini juga dapat digunakan untuk mengetahui kebutuhan pengembangan yang dibutuhkan oleh masing-masing pegawai.
“Semoga kegiatan asesmen bagi pegawai Kementerian PANRB dapat berjalan dengan baik dengan mendapatkan hasil maksimal yang bisa bermanfaat dalam penerapan manajemen talenta di lingkungan Kementerian PANRB,” pungkas Rini.
(Farhan Firmansyah)