Kasus Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar BPR SAWA, OJK Limpahkan Mantan Dirut ke Kejaksaan
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, OJK menjerat mantan Direktur Utama PT BPR SAWA berinisial KI sebagai tersangka utama.
“Pelimpahan Tahap II ini dilakukan menyusul berkas perkara penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada 29 Juni 2026,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Modus Pencatatan Palsu dan Kredit Fiktif
Penyidikan OJK mengungkap bahwa tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka KI diduga sengaja memanipulasi pembukuan bank dengan membuat pencatatan palsu pada dokumen serta laporan transaksi perbankan. Selain itu, KI dengan sengaja mengabaikan prinsip kepatuhan perbankan yang diwajibkan oleh regulasi perundang-undangan.
Modus penyimpangan dilakukan melalui:
-
Penginisiasian dan persetujuan penyaluran fasilitas kredit secara sepihak.
-
Perpanjangan tenor pinjaman secara berulang.
-
Penambahan plafon pinjaman terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur secara melawan hukum.
Total kredit yang disalurkan secara menyimpang tersebut mencapai Rp5,835 miliar.
Sanksi Administratif Tak Hapus Jerat Pidana
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin operasional PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 guna menjaga integritas sistem perbankan nasional dan mengamankan dana masyarakat. Namun, sanksi administratif pencabutan izin tersebut tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana pengurus bank.
“Pencabutan izin usaha tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak terkait. OJK konsisten menuntaskan penyidikan hingga perkara ini masuk tahap penuntutan di pengadilan,” tegas Agus.
Atas perbuatannya, tersangka KI dijerat pasal berlapis:
-
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b UU No. 7/1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
-
Juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
-
Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1/2023).
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda kategori VII hingga Rp5 miliar.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan institusi penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Polri—guna menindak tegas setiap kejahatan keuangan demi melindungi hak nasabah dan merawat kepercayaan publik terhadap ekosistem perbankan nasional.