Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Kadin Indonesia: Kementerian PUPR Harus Realistis Jika Rumit Bentuk Saja Independent

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, Jakarta – Dibukanya ruang publik bagi masyarakat jasa konstruksi dalam undangan rapat evaluasi penerapan peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sektor jasa konstruksi oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Bapak Nicodemus Daud kementerian PUPR.

Hal tersebut mendapat tanggapan secara khusus dari Kadin Indonesia melalui wakil Ketua Umum Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Bachtiar R. Ujung, kamis 3/2/22 pagi

Bachtiar menyampaikan bahwa, saat ini telah dibelakukan UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja telah merevisi PP No 22 Tahun 2020 menjadi PP No 14 2021 sebagai pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017.

Namun demikian, bahwa pada tanggal 25 November Tahun 2021 kemarin, Mahkamah Konstitusi telah membuat amanah sebagaimana Putusan atas Uji Materi terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Sebagaimana diketahui, bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta bersifat luas dan termasuk sektor jasa konstruksi di dalamnya”, ungkapnya.

Untuk itu, dalam kesempatan rapat tersebut sebagaimana hak yang diberikan negara melalui putusan MK untuk melakukan Revisi/Perbaikan selama dua tahun, dengan tidak diperkenankan melakukan/menerbitkan peraturan pelaksana baru selama sampai dengan dilakukan perbaikan UU No 11 Tahun 2020.

Maka sehubungan tersebut, kami atas nama sektor usaha Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Indonesia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut ;

Pertama; Bahwa untuk dapat memberikan kemudahan dan kepastian dalam berusaha, maka SBU yang sudah berakhir masa berlaku Desember 2020 yang sudah Proses di VVA Assosiasi dan belum Status Nol agar dapat di berlakukan dampai dengan akhir Desember 2022.

Kedua; meninjau kebijakan/Kewenangan LPJK Transisi dalam menerbitkan sertifikasi.

Ketiga; Agar kiranya kementetian PUPR dapat melakukan uji kemampuan terhadap pelayanan terhadap semua LSP dan LSBU hal penerbikan sertifikasi

Keempat; Bilamana LSP dan LSBU yang ada belum mampu memberikan pelayanan Sertifikasi terhadap Badan Usaha Jakon dan Sertifikasi Profesi.

Maka untuk kepentingan masyarakat luas serta dunia usaha di sektor konstruksi kami megusulkan agar kementerian PUPR dapat membentuk LSP dan LSBU yang bersifat independent.

Dengan demikian, untuk kepentingan pelayanan terhadap masyarakat konstruksi tanah air, agar di kaji ulang secara komprehensif atas sistem yang menghambat serta memperlambat Permohonan Sertifikasi tersebut.

Kiranya hal tersebut agar sesuai dengan Keinginan/Harapan dari Bapak Presiden RI untuk menghilangkan Barier, Persyaratan yang mempersulit, dan proses yang lama untuk jepentingan orang berusaha sesuai dengan UU No 11 tentang Cipta Kerja, pungkas Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bachtiar R. Ujung. (Acan)

Tags: Jasa konstruksiKementerian PUPRMahkamah KonstitusiUU Cipta Kerjawakil Ketua Umum Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Bachtiar R. Ujung

Related Posts

Pemerintahan

Menteri PU Instruksikan Seluruh Balai Terapkan Teknologi IPHA Genjot Produktivitas Padi

April 21, 2025
News

Pemerintah Dorong Penerapan Bangunan Gedung Hijau dan Gedung Cerdas

Januari 14, 2025
News

Pemerintah Bahas Upaya Pemulihan Korban Pelanggaran HAM di Aceh

Januari 13, 2025
News

Banjir dan Longsor Sukabumi, Pemerintah Targetkan Penanganan Darurat Tuntas 2 Pekan

Desember 9, 2024
News

INSIGHT Puji Polri Sukses Amankan Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi Sesuai SOP

Agustus 30, 2024
National

Bupati Sambas H Satono Hadiri serah terima Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian PUPR

Januari 6, 2024
Next Post

FAST FEST, Gelar Vaksinasi Gratis Bersama W124 MBCI

Please login to join discussion
Pemda

Sungai Pebayuran Dinormalisasi, Ini Alasan Pemkab Bekasi

Mei 9, 2025

TerasBerita.id - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan kegiatan normalisasi sungai di...

Read more

Dokter Forensik Ungkap Proses Ekshumasi Soleh Darmawan Korban TPPO Kamboja 

Mei 9, 2025

Wamen Koperasi dan UKM RI Dijadwalkan Berkunjung Ke Sambas, Agenda Peluncuran Kopdes Merah Putih

Mei 8, 2025

Launching Kopdes Merah Putih di Sambas, Pemda Sambas Terima Kunjungan dari Dirut LPDB

Mei 8, 2025

Sepak Bola Persikasi: Dari Berdirinya hingga Menjadi Tim yang Diperhitungkan

Mei 8, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version