Senin, 11 Mei 2026
GKSR Bahas RUU Pemilu: Usul Turunkan Ambang Batas, Selamatkan 17 Juta Suara Rakyat

GKSR Bahas RUU Pemilu: Usul Turunkan Ambang Batas, Selamatkan 17 Juta Suara Rakyat

5 menit baca

Terasberita.id – Gabungan partai politik nonparlemen tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar diskusi mendalam guna menelaah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Agenda utama pertemuan ini adalah merumuskan langkah strategis untuk menurunkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), sebagai upaya menyelamatkan jutaan suara pemilih saat ini terbuang akibat ketentuan berlaku.

Bertajuk, Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia, kegiatan ini digelar di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, pada Senin (11/5/2026). Hadir sebagai pembicara kunci yaknibmantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin Mochtar; serta Ketua Dewan Pembina GKSR sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Turut hadir Presiden Partai Buruh, Said Iqbal; Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah; beserta jajaran pengurus dari PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.

Dalam sambutan pembukanya, Oesman Sapta Odang menegaskan, Sekber GKSR akan terus digerakkan sebagai wadah perjuangan aspirasi partai politik nonparlemen. Kehadiran Mahfud MD dalam forum ini, kata dia, diharapkan memberikan masukan berharga agar kebijakan politik ke depan benar-benar berpihak pada hak suara rakyat.

“Kami undang Pak Mahfud MD khusus untuk membahas soal ambang batas parlemen. Kami ingin mendengar pandangan: bagaimana caranya agar tidak ada satu pun suara rakyat yang hilang atau terbuang sia-sia,” ujar OSO.

Menurut OSO, wacana peninjauan kembali angka ambang batas mulai terdengar dari kalangan partai di parlemen. Ada usulan penurunan menjadi rentang 5 hingga 7 persen, bahkan tak sedikit yang mengusulkan angka nol persen. Namun bagi GKSR, persoalannya bukan sekadar angka, melainkan dampak sistemiknya. Ambang batas tinggi dinilai berisiko membuang jutaan suara, mempersempit ruang representasi, memperkuat dominasi partai besar, hingga menghambat regenerasi kekuatan politik baru.

“Demokrasi tidak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, atau arena eksklusif partai yang sudah mapan. Jangan sampai sistem kita memberi rakyat hak untuk memilih, tapi mencabut hak mereka untuk diwakili,” tegas mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Oleh karena itu, GKSR menolak perluasan penerapan ambang batas hingga ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan justru mengusulkan penerapan sistem Fraksi Threshold. Konsep ini memungkinkan partai-partai kecil bergabung memenuhi syarat pembentukan kelompok kerja tanpa harus memenuhi ambang batas secara terpisah.

“Semakin tinggi angka ambang batas, semakin banyak suara yang hilang dan semakin sempit ruang bagi kekuatan alternatif. Jika ambang batas diterapkan sampai ke daerah, itu sama saja membunuh demokrasi lokal, memperkuat kekuasaan partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah,” tambahnya.

GKSR juga mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu diselesaikan lebih awal, paling lambat akhir 2026 atau awal 2027. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum, menghindari kekacauan regulasi, serta mencegah uji materi berulang di pengadilan.

“Prinsipnya jelas, 17 juta suara rakyat yang memilih partai nonparlemen tidak boleh hilang, meski itu hanya satu suara. Seluruh hasil kajian dan diskusi kami akan segera disampaikan ke DPR dan Pemerintah,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, GKSR juga meresmikan struktur kepengurusan baru: Said Iqbal dari Partai Buruh ditetapkan sebagai Ketua Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dari Partai Perindo menjabat Sekretaris Jenderal, sementara Oesman Sapta Odang kini menjabat Ketua Dewan Pembina.

Sementara itu, Mahfud MD mengakui bahwa aturan ambang batas 4 persen yang berlaku saat ini nyatanya menelantarkan jutaan suara. Data menunjukkan sekitar 17 juta suara pemilih tidak terwakili di parlemen, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan perolehan suara gabungan tujuh partai duduk di Senayan.

“Suara sebanyak itu bernilai tinggi dan tidak boleh hilang. Solusi idealnya memang ambang batas ini dihapus. Namun jika kebijakan itu tetap dipertahankan, maka opsi terbaiknya adalah menerapkan sistem Fraksi Threshold atau ambang batas berbasis fraksi. Partai yang tidak lolos bisa bergabung dan berkumpul hingga memenuhi syarat jumlah anggota untuk membentuk fraksi sendiri,”  jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut Mahfud, mekanisme serupa sebenarnya sudah berjalan efektif di tingkat daerah melalui konsep fraksi gabungan, dan seharusnya diterapkan juga di tingkat nasional. Revisi UU Pemilu pun dianggap mendesak karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 sudah dijadwalkan dimulai pada Juni tahun ini.

“Revisi UU Pemilu harus tuntas akhir tahun ini atau paling lambat awal 2027. Jangan sampai terlambat dan menimbulkan masalah hukum baru,” pungkas Mahfud.

Senada dengan itu, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar menilai sistem fraksi gabungan adalah jalan keluar paling praktis dan adil. “Saya sangat setuju usulan itu. Konsep ini sebenarnya sudah pernah diterapkan dan terbukti efektif di masa lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga telah mengusulkan formula baru penentuan ambang batas. Menurut Yusril, batas masuk parlemen bisa disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, maka partai dinilai lolos jika memiliki minimal 13 wakil.

Bagi partai yang tidak memenuhi angka tersebut, Yusril menyarankan jalan keluar melalui penggabungan kekuatan politik. Yusril berharap usulan mengenai fraksi gabungan ini terus disosialisasikan agar menjadi perhatian publik dan masuk ke dalam materi amandemen UU Pemilu di DPR.

“Kalau satu partai dapat 8 kursi, partai lain dapat 7 kursi, digabung jadi 15 kursi, mereka berhak membentuk fraksi gabungan. Ini cara paling masuk akal agar suara rakyat tidak terbuang. Padahal kalau digabungkan, suara Hanura dan partai nonparlemen lain itu mencapai sekitar 22 persen. Angka besar itu hilang begitu saja karena aturan ambang batas. Ini masalah serius bagi demokrasi kita,” ungkap Yusril saat memberi materi Bimbingan Teknis Nasional anggota DPRD Fraksi Hanura di Pontianak, Kalimantan Barat, akhir pekan lalu.

Berita Terkait