TERAS BERITA.ID, Kota Bekasi – Humas dan Protokol Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Rabu (1/12/21) lalu.
Tujuan kunjungan adalah untuk berkoordinasi dan studi banding terkait tugas pokok dan fungsi kehumasan di Pemerintah Kota Bekasi, selain itu, juga ingin sharing terkait dan pengelolaan konten di media sosial.
Perwakilan Humas Setkab RI, Annisa Ika Tiwi diterima Humas Setda Kota Bekasi bidang Analis Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Yuly Rahmawati.
Pada kesempatan tersebut, Yuly berkesempatan menjelaskan bahwa tugas kehumasan di Pemerintah Kota Bekasi dilaksanakan Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
“Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bagian Humas diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 53 Tahun 2018,” ujar Yuly.
Perwal tersebut, sambung Yuly, mengamanatkan Bagian Humas bertugas membantu Asisten Administrasi Umum dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang humas.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Humas terdiri dari tiga sub bagian yaitu Sub Bagian Publikasi Eksternal, Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal, dan Sub Bagian Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah,” jelasnya.
Lebih jauh perempuan lulusan sarjana komunikasi ini menuturkan, Sub Bagian Publikasi Eksternal bertugas menyediakan bahan komunikasi/naskah pemberitaan dan melaksanakan peliputan dokumentasi pimpinan daerah. Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal bertugas mengelola opini dan mengkaji isu publik di media massa serta melaksanakan evaluasi pengelolaan dan pengordinasian peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah.
“Sub Bagian Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah bertugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media serta mengkoordinasikan pelayanan serta akomodasi tamu Pemerintah Daerah,” urai Yuly.
“Publikasi Eksternal itu, contohnya yang berhubungan dengan media, wartawan, peliputan kegiatan Kepala Daerah. Kalau Dokumentasi Internal, salah satu contohnya menangani PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Perangkat Daerah. Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah, salah satunya memfasilitasi tamu yang datang dari luar daerah,” sambung Yuly.
Ia menambahkan bahwa ada dua program di Bagian Humas, yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah dan Kegiatan Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
“Untuk pengisian konten media sosial, Humas Pemkot membuat konten berdasarkan hasil rilis kegiatan dan event penyelenggaraan, baik lokal maupun nasional. Kemudian diunggah di platform media sosial Humas dan dipublikasikan ke media untuk kebutuhan pemberitaan,” kata Yuly.
Dipengujung pertemuan tersebut, Yuly menegaskan bahwa konten medsos Pemkot Bekasi secara meyeluruh wewenang Dinkominfo Kota Bekasi.
“Untuk pengelolaan konten media sosial berkaitan dengan Pemerintah Kota Bekasi secara keseluruhan, itu menjadi ranah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi,” pungkas Yuly.