Eks Dirjen PHU Kemenag Akui Terima ‘Goodie Bag’ Berisi 16 Ribu Riyal dan 5 Ribu Dolar AS dari Bos Maktour
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, membeberkan pengakuan mengejutkan di ruang sidang. Ia secara terbuka mengakui telah menerima uang tunai berupa 16 ribu riyal Arab Saudi dan 5 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adam.
Pengakuan tersebut meluncur saat Hilman bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti bernomor 1576 berupa puluhan lembar uang pecahan 500 riyal. Hilman mengonfirmasi bahwa valuta asing senilai total 16 ribu riyal tersebut diserahkan oleh Ismail di dalam sebuah amplop saat keduanya bertemu di kantor Kemenag pada tahun 2025, tepatnya pascapergantian menteri dan menjelang musim keberangkatan haji.
Pengejaran Berujung Setoran Dolar di Jeddah
Selain riyal, JPU KPK juga mengonfrontasi Hilman dengan barang bukti nomor 1579, yakni lembaran pecahan 100 dolar AS yang totalnya mencapai 5.000 dolar AS. Hilman mengungkapkan bahwa uang dolar tersebut diterimanya di dalam sebuah kantong jinjing (goodie bag) seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Ismail di Jeddah, Arab Saudi, pascamusim haji 2025.
“Waktu itu di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi biasa tentang masalah haji, terutama terkait kasus haji karena saat itu KPK sudah mulai masuk (melakukan penyelidikan). Setelah selesai ngobrol dan saya mau pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan goodie bag,” kenang Hilman.
Ia mengklaim sempat berupaya menolak dan mengembalikan bingkisan berisi uang tersebut, namun Ismail bersikeras. Pada akhirnya, seluruh valuta asing tersebut dilaporkan dan diserahkan Hilman ke pihak penyidik KPK, yang kini secara resmi telah berstatus sebagai barang bukti sitaan.
Bongkar Skandal Rekayasa Kuota Haji ‘Jalur Tikus’
Dalam persidangan kali ini, Hilman dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi bersama mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam. Kesaksian keduanya menjadi kepingan penting guna mengusut tuntas skandal mega-korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri senilai 271.500 dolar AS. JPU KPK mendakwa Yaqut bersekongkol dengan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), beserta Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Sindikat ini diduga kuat melakukan rekayasa sistematis dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0), yang secara sengaja diatur guna memuluskan dan mengakomodasi kepentingan bisnis asosiasi biro perjalanan (travel) haji tertentu.
Tag
Berita Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Tersangka Karhutla di Kalimantan, 223 Perorangan Turut Terjerat
Terlilit Utang Jadi Motif Pembunuhan Berencana Wanita di Kos Pinang Ranti, Dua Pelaku Diringkus Polisi