No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pemda

DPRD Kota Bekasi Rancang Aturan Perda Depot Air Isi Ulang di Kota Bekasi

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Dalam menerapkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Depot Air Isi Ulang Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi studi banding ke Karawang dan Pandeglang, Banten. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi Anim Imanudin.

Menurut Anim Imanudin, studi banding tersebut demi tercapainya penerapan Perda Depot Air Isi Ulang yang nantinya akan berujung pada standar kepemilikan sertifikat Higienis.

“Kita ini termasuk terlambat, karena beberapa daerah yang terdekat sudah menerapkan terlebih dahulu, tapi tidak apa, sekarang kita perbaiki dan mulai merapihkan depot-depot air isi ulang,” kata Anim, Selasa (16/11/21).

Anim mencatat sedikitnya dalam satu kelurahan terdapat lima pelaku usaha depot air isi ulang.

“Kalau satu kelurahan lima depot air isi ulang, dalam satu kecamatan ada puluhan kelurahan, dikalikan 12 kecamatan bisa ratusan, di dapil saya saja Jatisampurna itu satu kelurahan ada 5 depot air isi ulang, dan rata-rata mereka beroperasi dengan modal surat izin usaha saja, tidak ada standar higienis atau standar pengeboran yang dilakukan,” jelasnya.

Kini pembahasan Perda Depot Air Isi Ulang kata Anim sudah memasuki tahap pembahasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Dia menargetkan, Perda dapat diterapkan, aturan standar Depot Air Isi Ulang dapat dirapihkan pada pertengahan 2022 mendatang.

“Jadi sekarang ini sudah masuk tahap pembahasan Bapemperda, dan yang kita atur di dalamnya semua hal terkait itu, jarak usaha, jarak pengeboran air sampai kualitas air itu sendiri agar terang benderang dan tidak ada cela serta bermanfaat bagi masyarakat tapi juga tidak merugikan pengusaha,” jelasnya dilansir darisuara bekaci.

Selanjutnya, dia berharap pada penerapannya nanti pihak eksekutif atau dinas terkait dapat melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sehingga tidak merugikan masyarakat banyak, tapi juga tidak menyusahkan pengusaha, tapi semuanya harus sesuai, masyarakat tidak rugi, bisa mengkonsumsi air yang baik, sehat, kuantitas air terjaga, pengusaha juga tidak akan dipersuli. Aturan ini bukan untuk mempersulit pengusaha kok, tapi untuk kebaikan bersama dan semua pihak,” tutup Ia.

Tags: Banten. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi Anim Imanudin.Dalam menerapkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Depot Air Isi Ulang Kota BekasiDPRD Kota BekasiDPRD Kota Bekasi studi banding ke Karawang dan PandeglangKota BekasiRancang Aturan Perda Depot Air Isi Ulang di Kota Bekasi

Related Posts

World

Komentar Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U17 Tersingkir dari Piala Asia

April 16, 2025
News

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi : Pabrik PT Jati Nusantara Belum Memenuhi SOP

November 1, 2024
News

Kembali Duduk di DPRD Kota Bekasi, ARH Bakal Perbanyak Fasos Fasum Di Perkampungan

Agustus 26, 2024
News

Survei Pilkada Kota Bekasi, Pasangan Calon Kemal Hendrayadi- Sugiharto Unggul

Agustus 11, 2024
News

Wah Serunya, Warga Sawangan Dukung Idris Sandiya Lewat Nasi Liwet

Januari 15, 2024
News

Ribuan Warga Bekasi Padati Jalan Ahmad Yani Dukung Kemerdekaan Palestina

November 12, 2023
Next Post

Gali Potensi Daerah, Pemprov Bali Sodorkan 3 Rancangan Peraturan Daerah

Please login to join discussion
News

BMKG Siap Hadapi Masa Depan dengan Teknologi dan Kecerdasan Manusia

Juli 6, 2025

Infobekasi.co.id - Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, mengatakan, pentingnya menyebarluaskan peringatan dini yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat. Ia mengingatkan...

Read more

KTT BRICS 2025: Presiden Prabowo Bawa Suara Indonesia ke Forum Internasional

Juli 6, 2025

Debit Air Sungai Cikeas Meluap, TPU Jatisari Terendam Banjir

Juli 6, 2025

KH. Ma’ruf Amin: Santri Hafiz Al-Qur’an Sebagai Pilar Dalam Menghadapi Disinformasi dan Globalisasi

Juli 1, 2025

Bupati Sambas H Satono Serahkan SK 278 Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2024

Juni 21, 2025

seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Exit mobile version