Rabu, 14 Oktober 2026
Buntut Kasus Suap Summarecon, KPK Geledah Ruang Dirjen ATR/BPN Selama 6 Jam

Buntut Kasus Suap Summarecon, KPK Geledah Ruang Dirjen ATR/BPN Selama 6 Jam

2 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan maraton selama enam jam di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta. Langkah pro yustisia ini merupakan tindak lanjut atas penetapan delapan tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik lembaga antirasuah mengerahkan sedikitnya empat unit mobil operasional. Penggeledahan difokuskan pada dua titik utama, yakni area lobi utama dan lobi belakang yang merupakan kawasan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Meski tim penyidik telah tiba dan melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB siang, aktivitas para pegawai kementerian terpantau tetap berjalan normal. Sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) tampak disiagakan untuk menjaga ketat area lobi yang tengah digeledah.

Sasar Ruang Kerja Dirjen Lampri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu target spesifik penggeledahan kali ini adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Diketahui, Lampri telah resmi menyandang status tersangka dalam mega-skandal suap tersebut.

“Salah satu yang digeledah adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa operasi tangkap tangan,” urai Budi dalam keterangannya. Ia juga menegaskan komitmen KPK untuk terus memperbarui informasi ke publik sebagai wujud transparansi penegakan hukum.

Daftar 8 Tersangka, Termasuk Orang Dekat Menteri

Dalam perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka. Selain Lampri, jerat hukum juga dikenakan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang bertindak sebagai perantara maupun pengepul dana, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Menariknya, empat nama pertama (Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry) santer disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penetapan kedelapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti di tahap penyidikan.

“Saat ini, penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Taufik dalam konferensi pers sebelumnya.

Berita Terkait