Bongkar Skandal HGB Summarecon, KPK Ungkap Kode ‘2’ Pejabat ATR/BPN dan Sita Ratusan Miliar
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan sindikat suap dan gratifikasi masif di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam melancarkan transaksi gelapnya, para oknum pejabat pertanahan menggunakan sandi “2” sebagai kode permintaan uang pelicin senilai Rp2 miliar untuk memuluskan perizinan milik perusahaan properti raksasa, Summarecon.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait manipulasi perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut diketahui masih berstatus sengketa dengan sejumlah ahli waris dan tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Demi membuka blokir dan menerbitkan sertifikat lahan bermasalah tersebut, pihak perantara Summarecon (YA dan LEV) mendekati Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor saat itu, berinisial SON. Jalur lobi ini difasilitasi oleh ERW, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“SON, melalui ERW, meminta fee dengan kode ‘2’ yang artinya Rp2 miliar. Karena diduga masih banyak pihak yang akan menagih fee broker, terjadi negosiasi hingga Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik merinci, uang tutup mulut sebesar Rp1,5 miliar tersebut diserahkan oleh Direktur Utama Summarecon (ADR) melalui broker YA dan LEV kepada ERW pada 27 Agustus 2026. Dari total setoran tersebut, ERW diduga hanya meneruskan Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.
Gurita Gratifikasi Jabatan dan Sitaan Rp106,3 Miliar
Pengusutan HGB Summarecon rupanya membuka kotak Pandora praktik gratifikasi yang lebih luas di kementerian tersebut, mulai dari layanan pertanahan hingga jual-beli mutasi dan promosi jabatan.
KPK menemukan aliran dana dari PT BPA sebesar Rp2,1 miliar kepada ERW untuk pengurusan HGB. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar diteruskan kepada tersangka lain, ARF. Dalam struktur sindikat ini, ARF diduga kuat berperan sebagai pengepul dana suap dari ERW maupun MF (keduanya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN). Seluruh uang setoran dari tingkat Kantah, Kanwil, hingga Kementerian itu kemudian ditampung oleh FEZ.
Aroma korupsi berjamaah ini makin menyengat saat penyidik menemukan sembilan koper merah bertuliskan nama LMP yang berisi uang tunai Rp8 miliar, hasil kongkalikong bersama ARF. KPK juga melacak mutasi setoran tunai mencurigakan senilai Rp10 miliar dari rekening ARF pada 7 September 2026.
Dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penggeledahan ini, tim lembaga antirasuah sukses menyita total uang tunai mencapai Rp106,3 miliar. Barang bukti fantastis tersebut disita dari sejumlah lokasi, dengan rincian temuan terbesar di kediaman ARF yang menyimpan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Penyidik turut menyita uang tunai Rp896 juta di rumah LEV, Rp49,5 juta di kediaman SON, serta Rp8 juta di rumah ZNM. Seluruh barang bukti elektronik dan uang tunai kini telah diamankan ke Gedung Merah Putih KPK guna penelusuran aliran dana lebih lanjut.