Rabu, 14 Oktober 2026
Atur Standar Harga, Kemenkes Patok Biaya Cek Kesehatan Haji Maksimal Rp1,3 Juta

Atur Standar Harga, Kemenkes Patok Biaya Cek Kesehatan Haji Maksimal Rp1,3 Juta

2 menit baca

JAKARTA – TERASBERITA.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menetapkan batas tarif pemeriksaan kesehatan dasar (Medical Check-Up/MCU) bagi calon jemaah haji. Kebijakan standardisasi ini mematok kisaran biaya mulai dari Rp800 ribu hingga batas maksimal Rp1,3 juta guna mencegah disparitas harga yang terlalu jauh sekaligus melindungi jemaah dari pungutan tak wajar di berbagai fasilitas kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa struktur tarif tersebut disusun secara terukur berdasarkan jenis dan kelompok tes klinis yang diwajibkan. Paket pemeriksaan terendah dipatok pada kisaran Rp800 ribu hingga Rp1 juta, sementara paket rata-rata tertinggi dibatasi pada angka Rp1,1 juta sampai Rp1,3 juta.

“Tidak boleh lebih dari ini, semua sudah dihitung. Jadi kalau ada yang melakukan pemeriksaan dasar sampai Rp5 juta, itu sudah tidak masuk akal,” tegas Dante usai agenda penandatanganan Surat Edaran Bersama di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Paket MCU dasar tersebut mencakup serangkaian tes klinis krusial, mulai dari pemeriksaan darah lengkap, kimia darah, fungsi hati dan ginjal, urine, rontgen, hingga rekam jantung. Khusus bagi calon jemaah perempuan pada usia subur, tes kehamilan turut diwajibkan. Seluruh rangkaian tes ini menjadi tolok ukur utama dalam menilai syarat istithaah (kemampuan) kesehatan jemaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Meski demikian, Dante memberikan catatan bahwa patokan harga ini murni untuk layanan dasar. Apabila seorang calon jemaah terindikasi memiliki masalah kesehatan yang mengharuskan adanya pemeriksaan medis lanjutan, maka biaya tambahan akan disesuaikan dengan kondisi pasien.

Standardisasi Tarif Vaksinasi Haji

Selain pemeriksaan fisik dasar, Kemenkes juga menerbitkan aturan ketat terkait kisaran biaya vaksinasi sebagai upaya mitigasi kesehatan jemaah. Untuk paket vaksinasi wajib yang terdiri dari vaksin meningitis dan polio, fasilitas kesehatan hanya diperbolehkan memungut biaya di kisaran Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.

Sementara itu, bagi calon jemaah yang menghendaki paket perlindungan ekstra mencakup vaksin meningitis, polio, sekaligus influenza musiman, batas biaya yang harus disiapkan berada di rentang Rp750 ribu hingga Rp800 ribu. Transparansi tarif ini diharapkan mampu memberikan kepastian finansial bagi jemaah dalam mempersiapkan keberangkatan hajinya.

Berita Terkait