TERAS BERITA.ID – Sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki fungsi layaknya manajer investasi atas dana haji yang dititipkan untuk dikelola.
Oleh karena itu, untuk menjalankan fungsi tersebut dengan baik, BPKH perlu menyusun strategi pengelolaan yang tepat agar dana yang dititipkan dapat memberikan kemaslahatan yang berkelanjutan.
“BPKH harus menyusun strategi investasi dana haji untuk menunaikan amanah tersebut, agar dana yang dikelolanya dapat memberikan kemaslahatan yang berkelanjutan, baik bagi para jemaah haji maupun masyarakat secara luas,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Gala Dinner Global Islamic and Investment Forum 2022 melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (25/03/22).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, terdapat dua hal penting yang perlu menjadi perhatian BPKH dalam merancang strategi investasi.
“Pertama, BPKH perlu mengkaji secara mendalam dan memilih berbagai opsi instrumen investasi haji yang betul-betul memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Wapres.
Peningkatan dampak ini, tambah Wapres, dapat dilakukan pada sektor-sektor yang mendukung keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji yakni akomodasi, transportasi serta ready meal and services, juga terkait layanan kesehatan khususnya penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan ibadah haji pascapandemi Covid-19.
“Kedua, saya minta BPKH untuk melakukan pengkajian mendalam terhadap berbagai alternatif investasi yang berkelanjutan, aman, mengedepankan prinsip lingkungan, sosial dan tata kelola, serta mendorong pengembangan keuangan sosial syariah, Islamic Social Finance,” papar Wapres.
Integrasi kriteria lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik dalam sebuah keputusan investasi, lanjutnya, sangat penting untuk dapat memberikan manfaat jangka panjang yang besar bagi masyarakat. Prinsip tersebut juga selaras dengan semangat Presidensi G20 untuk mengembangkan keuangan berkelanjutan sebagai salah satu agenda prioritas di jalur keuangan.
“Konvergensi antara prinsip lingkungan, sosial dan tata kelola dengan keuangan Islam akan memungkinkan BPKH berinvestasi pada instrumen yang berbasis kepatuhan syariah dan memiliki manfaat berkelanjutan, sekaligus mendorong inisiatif amal,” imbuh Wapres.
“Oleh karena itu, instrumen investasi hijau maupun investasi biru seperti green atau blue sukuk perlu menjadi pilihan prioritas investasi BPKH ke depan. Saya menilai isu ini perlu menjadi agenda pembahasan lebih lanjut bersama Islamic Development Bank yang telah menerapkannya dalam kerangka Sustainable Finance Framework,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Wapres berpesan agar seluruh aksi yang telah dilakukan BPKH baik dalam investasi dan strategi pengelolaan lainnya untuk dapat dilanjutkan sehingga memberikan dampak yang nyata tidak hanya bagi para Jemaah haji, namun juga masyarakat pada umumnya.
“Saya berharap investasi ini terus dilanjutkan dan dilakukan juga dengan lembaga-lembaga lainnya, termasuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata kontribusi BPKH dalam pemberdayaan umat serta pengembangan keuangan sosial syariah di tanah air,” pungkas Wapres.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa sebagai bagian dari penanganan pandemi Covid-19, ekonomi dan keuangan syariah terbukti tangguh dan dapat menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Ia juga mengungkapkan, bahwa kebijakan tentang ekonomi dan keuangan syariah telah menjadi bagian dari kebijakan ekonomi nasional, diantaranya melalui pengembangan secara komprehensif dengan pendekatan ekosistem yang tidak hanya fokus pada sisi keuangan tetapi juga pada pengembangan pelaku usaha syariah di sektor ekonomi riil.
Untuk itu, lanjutnya, sebagai bank sentral, Bank Indonesia mendukung pengembangan ini melalui tiga pilar utama.
“Sebagai bagian dari kebijakan kami di Bank Indonesia, kami mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui 3 pilar berikut. Pertama, pemberdayaan usaha syariah, khususnya usaha mikro dan kecil. Kedua, pendalaman tentang keuangan syariah, dan ketiga penelitian dan pendidikan untuk pengembangan ekonomi syariah,” tutup Perry.