Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home Teras Kita

Tuntut Pembatalan UU Minerba, KAKI Kalsel Bakal Lapor DPD

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.ID-Komunitas Anti Korupsi Indonesia (KAKI) saat ini telah berkoordinasi dengan DPRD Kalsel guna menggugat UU Minerba. Dalam waktu dekat KAKI juga akan berdialog dengan Dewan Perwakilan Daerah di Senayan untuk membicarakan langkah konstitusional menggugat UU Minerba yang merugikan daerah ini.

Pada dasarnya KAKI tidak ingin pemberian izin eksploitasi tambang dijadikan ajang orang-orang Jakarta mendapatkan keuntungan dengan cara mengeksploitasi daerah. Hal ini merupakan bentuk korupsi yang tidak terjamah oleh KPK.

Hal ini sebagai tindak lanjut aksi KAKI di depan Gedung DPRD Kalsel, Senin (15/11) lalu. Kami mendesak DPRD Kalsel bersama eksekutif menggugat regulasi pengaturan Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, UU Minerba saat ini menjadi bentuk penghisapan Jakarta terhadap hasil tambang di berbagai daerah, termasuk kalsel. UU Minerba yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada 2 April 2021 tersebut menempatkan daerah sebagai obyek eksploitasi dan implikasinya memiskinkan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) tentang Pajak dan Retribusi Daerah lebih banyak dinikmati pemerintah pusat. Kami ini dapat debunya saja, sementara hasilnya tidak. Ini bertentangan dengan prinsip otonomi daerah.

Menurut data Dinas ESDM Provinsi Kalsel, terdapat 400 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 8 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menyedot batubara dalam jumlah besar dari perut bumi Kalsel.

Terdapat dua persoalan utama, pertama: daerah tidak dapat menentukan sendiri apakah eksploitasi itu boleh atau tidak, kedua: daerah mendapatkan hanya sebagian hasil, padahal kekayaan alam tersebut milik daerah.

Saat ini skema besaran pembagian antara provinsi, kabupaten penghasil, dan kabupaten/kota non penghasil didasarkan pada peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan pemerintah (PP). Dari 100 persen royalti dan iuran yang diterima dibagi dua dulu: pemerintah pusat sebesar 20 persen dan Kalsel dapat jatah 80 persennya.

Dari 80 persen tersebut dibagi kembali, dengan rincian 16 persen untuk pemerintah provinsi dan 64 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota. Serta 64 persen dari pembagian akan dipecah kembali dengan rincian 32 persen untuk masing-masing daerah penghasil dan 32 persen untuk seluruh daerah non penghasil.

Saat ini daerah di kalsel yang paling banyak menghasilkan adalah Kabupaten Balangan dan Tanah Bumbu. Sedangkan daerah non penghasil tambang yang turut menerima bagian yakni, Banjarmasin, Banjarbaru, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, dan Hulu Sungai Tengah.

Tags: DPRD KalselKomunitas Anti Korupsi Indonesia (KAKI)UU Minerba

Related Posts

No Content Available
Next Post

Bupati Satono Rilis Mobil Penerangan Jalan Umum Dishub

Please login to join discussion
Pemda

Sungai Pebayuran Dinormalisasi, Ini Alasan Pemkab Bekasi

Mei 9, 2025

TerasBerita.id - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan kegiatan normalisasi sungai di...

Read more

Dokter Forensik Ungkap Proses Ekshumasi Soleh Darmawan Korban TPPO Kamboja 

Mei 9, 2025

Wamen Koperasi dan UKM RI Dijadwalkan Berkunjung Ke Sambas, Agenda Peluncuran Kopdes Merah Putih

Mei 8, 2025

Launching Kopdes Merah Putih di Sambas, Pemda Sambas Terima Kunjungan dari Dirut LPDB

Mei 8, 2025

Sepak Bola Persikasi: Dari Berdirinya hingga Menjadi Tim yang Diperhitungkan

Mei 8, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version