TERASBERITA.ID, (Lipsus/Dede Rosyadi) – Kasus drama pembunuhan Brigadir Joshua mulai terang benderang, pengakuan tertulis Bharada E dibubuhi cap jempol jadi kunci pembuka penyidik kepolisian menetapkan status tersangka Jenderal bintang dua jebolan Akpol 94, Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan status tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J mendapat apresiasi masyarakat terhadap institusi Polri.
Apa yang membuat Polri berani menetapkan status tersangka perwira tingginya tersebut?. Lembaga penegak hukum itu belum membuka “kunci” dibalik penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Tulisan tangan berisi unek-unek Bharada E menjadi pintu masuk Polri menyingkap tabir yang menutup fakta kasus pembunuhan Brigadir J sejak awal.
Tulisan tangan berisi unek-unek itu menjadi pintu masuk Polri menyingkap tabir yang menutup fakta kasus pembunuhan Brigadir J sejak awal.
“Ada hal yang menonjol pada saat melaksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada E. Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Bharada E ingin menulis sendiri. Ia bilang, tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Selasa (9/8/22) malam.
Tulisan kertas Bharada E tersebut dibubuhi cap jempol dan materai. Dengan kata lain, apa yang ditulis Bharada E adalah pengakuan jujur sesuai fakta yang diketahuinya, dan disampaikan dengan sesadar-sadarnya.
Dari pengakuan Bharada E tersebut, tim Inspektorat Khusus (Irsus) melimpahkan pelanggaran pidana kepada tim khusus Polri untuk diusut lebih lanjut.
“Dari itulah pemeriksaan. Karena sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Agung seperti dilansir dari Sindonews.com.
Selain itu, adanya tindak pidana dalam kasus ini, kata Agung, juga dikuatkan dengan pengakuan Bripka Ricky Rizal.
“Termasuk dari Bripka RR, saat pemeriksaan khusus juga demikian. Ada dugaan tindak pidana juga, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Dengan pijakan yang kuat, Agung mengungkapkan tim khusus dan Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob. Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami lapor kepada Kapolri bahwa timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Setelah dilakukan pemeriksaan juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana,” tandasnya.
Selain itu, Agung menjelaskan, dalam perkara Brigadir J ternyata diduga ada 31 personel kepolisian yang dinilai melanggar kode etik. Mulai perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi, tamtama hingga bintara. Bahkan, 11 di antara personel kepolisian itu telah ditempatkan khusus.
“Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri,” kata Agung.
Sebelumnya dalam jumpa pers Kapori Jenderal Sigit Sulistyo menerangkan dalam kasus ini, Polri telah memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, dan Ferdy Sambo juga yang membuat seknario agar kematian Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J untuk memperkuat skenario terjadinya baku tembak. Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir bernama Kuwat dan Bripka Ricky Rizal. Keempat orang ini dijerat sangkaan pidana Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Dede Rosyadi/deros)