Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Tumbangnya Karir Kekuasaan Ferdy Sambo Perwira Bintang Dua Lewat Secarik Kertas

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, (Lipsus/Dede Rosyadi) – Kasus drama pembunuhan Brigadir Joshua mulai terang benderang, pengakuan tertulis Bharada E dibubuhi cap jempol jadi kunci pembuka penyidik kepolisian menetapkan status tersangka Jenderal bintang dua jebolan Akpol 94, Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan status tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J mendapat apresiasi masyarakat terhadap institusi Polri.

Apa yang membuat Polri berani menetapkan status tersangka perwira tingginya tersebut?. Lembaga penegak hukum itu belum membuka “kunci” dibalik penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J.

Tulisan tangan berisi unek-unek Bharada E menjadi pintu masuk Polri menyingkap tabir yang menutup fakta kasus pembunuhan Brigadir J sejak awal.

Tulisan tangan berisi unek-unek itu menjadi pintu masuk Polri menyingkap tabir yang menutup fakta kasus pembunuhan Brigadir J sejak awal.

“Ada hal yang menonjol pada saat melaksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada E. Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Bharada E ingin menulis sendiri. Ia bilang, tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Selasa (9/8/22) malam.

Tulisan kertas Bharada E tersebut dibubuhi cap jempol dan materai. Dengan kata lain, apa yang ditulis Bharada E adalah pengakuan jujur sesuai fakta yang diketahuinya, dan disampaikan dengan sesadar-sadarnya.

Dari pengakuan Bharada E tersebut, tim Inspektorat Khusus (Irsus) melimpahkan pelanggaran pidana kepada tim khusus Polri untuk diusut lebih lanjut.

“Dari itulah pemeriksaan. Karena sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Agung seperti dilansir dari Sindonews.com.

Selain itu, adanya tindak pidana dalam kasus ini, kata Agung, juga dikuatkan dengan pengakuan Bripka Ricky Rizal.

“Termasuk dari Bripka RR, saat pemeriksaan khusus juga demikian. Ada dugaan tindak pidana juga, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Dengan pijakan yang kuat, Agung mengungkapkan tim khusus dan Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob. Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kami lapor kepada Kapolri bahwa timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Setelah dilakukan pemeriksaan juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana,” tandasnya.

Selain itu, Agung menjelaskan, dalam perkara Brigadir J ternyata diduga ada 31 personel kepolisian yang dinilai melanggar kode etik. Mulai perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi, tamtama hingga bintara. Bahkan, 11 di antara personel kepolisian itu telah ditempatkan khusus.

“Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri,” kata Agung.

 

 

Sebelumnya dalam jumpa pers Kapori Jenderal Sigit Sulistyo menerangkan dalam kasus ini, Polri telah memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, dan Ferdy Sambo juga yang membuat seknario agar kematian Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J untuk memperkuat skenario terjadinya baku tembak. Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir bernama Kuwat dan Bripka Ricky Rizal. Keempat orang ini dijerat sangkaan pidana Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Dede Rosyadi/deros)

Tags: Drama Kasus Pembunuhan Brigadir JHukumIrjen Ferdy SamboJakartaKepolisian Republik Indonesia (Polri)Polri

Related Posts

News

Dokter Forensik Ungkap Proses Ekshumasi Soleh Darmawan Korban TPPO Kamboja 

Mei 9, 2025
News

Tawuran Remaja di Bekasi, Dua Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam

Mei 1, 2025
News

Prediksi Cuaca di Jakarta Hari Ini, Jumat 25 April 2025

April 25, 2025
News

Info SIM Keliling Wilayah Jakarta, Jumat 25 April 2025

April 25, 2025
News

7 Pengedar Narkoba di Bekasi Dibekuk, Barbuk 2,7 Kg Ganja dan 76,4 Gram Sabu serta Uang Ratusan Juta Rupiah

April 18, 2025
Pemda

Bupati Sambas Satono Audiensi dengan Mensos RI, Bahas Pendirian Sekolah Rakyat

April 16, 2025
Next Post

Dongkrak Perekonomian dan Kesejahteraan Warga Kalbar, Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi Anggaran

Please login to join discussion
Pemda

Sungai Pebayuran Dinormalisasi, Ini Alasan Pemkab Bekasi

Mei 9, 2025

TerasBerita.id - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan kegiatan normalisasi sungai di...

Read more

Dokter Forensik Ungkap Proses Ekshumasi Soleh Darmawan Korban TPPO Kamboja 

Mei 9, 2025

Wamen Koperasi dan UKM RI Dijadwalkan Berkunjung Ke Sambas, Agenda Peluncuran Kopdes Merah Putih

Mei 8, 2025

Launching Kopdes Merah Putih di Sambas, Pemda Sambas Terima Kunjungan dari Dirut LPDB

Mei 8, 2025

Sepak Bola Persikasi: Dari Berdirinya hingga Menjadi Tim yang Diperhitungkan

Mei 8, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version