TERAS BERITA.ID, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bakal perkuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di perusahaan BUMN,kementerian/lembaga dan TNI/Polri, baik struktural dan nonstruktural agar dana terkumpul dikelola secara transparan dan penyaluran tepat sasaran.
Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan agar pengumpulan zakat di BUMN dapat optimal, pihaknya mendorong agar dibuatkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN tentang pengelolaan dana sosial keagamaan merujuk pada PP 14/2014.
“Peraturan tentang pengelolaan mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan BUMN itu diperlukan agar lebih kuat, walaupun dengan surat instruksi juga cukup kuat,” jelas Rizal menyoroti banyaknya UPZ tak berizin diwawancari wartawan, di Kantor Baznas RI, Matraman, Jakarta Timur (5/1/22).
Menurut Rizal, banyaknya UPZ tak berizin dari sejumlah BUMN karena minimnya literasi soal zakat. Di satu sisi, pengelola zakat di BUMN menganggap bahwa zakat tak perlu izin ke Baznas karena telah mengatasnamakan yayasan.
“Banyak UPZ di BUMN belum memiliki izin. Padahal Undang-Undang 23/2011, UPZ tidak boleh sembarang karena izin mengumpulkan dana publik itu ada dua, di Kemensos dan Kemenag lewat rekomendasi Baznas,” papar Ia.
Lebih jauh dirinya mengatakan, bahwa aturan pembentukan UPZ harus mendapatkan rekomendasi Baznas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14/2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dari hasil penelusurannya, dana zakat dari BUMN yang dilaporkan kepada Baznas sekitar Rp120 miliar dari 32 BUMN. Sedangkan, potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari seluruh BUMN yang ada dapat menyentuh angka Rp3 triliun.
Masih kata Rizal, UPZ tak berizin itu tak dapat dipertanggungjawabkan baik secara pengumpulan, pengelolaan, serta pendistribusiannya. Secara Undang-Undang, dana zakat yang terhimpun harus dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh Baznas.
“Kita berharap ada pelaporan zakat yang terhimpun di perusahan pemerintah dan pendistribusiannya. Karena sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.