Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Transparansi Pengelolaan Zakat, Rizaludin Kurniawan: Baznas Bakal Perkuat UPZ di BUMN

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bakal perkuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di perusahaan BUMN,kementerian/lembaga dan TNI/Polri, baik struktural dan nonstruktural agar dana terkumpul  dikelola secara transparan dan penyaluran tepat sasaran.

Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan  agar pengumpulan zakat di BUMN dapat optimal, pihaknya mendorong agar dibuatkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN tentang pengelolaan dana sosial keagamaan merujuk pada PP 14/2014.

“Peraturan  tentang pengelolaan mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan BUMN itu diperlukan agar lebih kuat, walaupun dengan surat instruksi juga cukup kuat,” jelas Rizal menyoroti banyaknya UPZ tak berizin diwawancari wartawan, di Kantor Baznas RI, Matraman, Jakarta Timur (5/1/22).

Menurut Rizal, banyaknya UPZ tak berizin dari sejumlah BUMN karena minimnya literasi soal zakat. Di satu sisi, pengelola zakat di BUMN menganggap bahwa zakat tak perlu izin ke Baznas karena telah mengatasnamakan yayasan.

“Banyak UPZ di BUMN belum memiliki izin. Padahal Undang-Undang 23/2011, UPZ tidak boleh sembarang karena izin mengumpulkan dana publik itu ada dua, di Kemensos dan Kemenag lewat rekomendasi Baznas,” papar Ia.

Lebih jauh dirinya mengatakan, bahwa aturan pembentukan UPZ harus mendapatkan rekomendasi Baznas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14/2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dari hasil penelusurannya, dana zakat dari BUMN yang dilaporkan kepada Baznas sekitar Rp120 miliar dari 32 BUMN. Sedangkan,  potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari seluruh BUMN yang ada dapat menyentuh angka Rp3 triliun.

Masih kata Rizal, UPZ tak berizin itu tak dapat dipertanggungjawabkan baik secara pengumpulan, pengelolaan, serta pendistribusiannya. Secara Undang-Undang, dana zakat yang terhimpun harus dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh Baznas.

“Kita berharap ada pelaporan zakat yang terhimpun di perusahan pemerintah dan pendistribusiannya. Karena sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

Tags: Baznas RIJakartaPengumpulan Zakat di BUMNPimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Zakat Rizaludin KurniawanUPZ BaznasZakat di BUMN

Related Posts

News

Prediksi Cuaca di Jakarta Hari Ini, Jumat 25 April 2025

April 25, 2025
News

BAZNAS RI Siap Fasilitasi Perawatan Warga Gaza di Indonesia

April 20, 2025
Pemda

Bupati Sambas Satono Audiensi dengan Mensos RI, Bahas Pendirian Sekolah Rakyat

April 16, 2025
Lifestyle

Orkes Dangdut Jadul Kini Digandrungi Anak Muda

April 15, 2025
Pemerintahan

Sri Mulyani: Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun

April 15, 2025
Ekonomi Bisnis

Tupperware Tutup Bisnis di Indonesia Setelah 33 Tahun

April 15, 2025
Next Post

Perkuat Keilmuan Zakat, BAZNAS Tandatangani MoU dengan UMJ

Please login to join discussion
Pemda

Sungai Pebayuran Dinormalisasi, Ini Alasan Pemkab Bekasi

Mei 9, 2025

TerasBerita.id - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan kegiatan normalisasi sungai di...

Read more

Dokter Forensik Ungkap Proses Ekshumasi Soleh Darmawan Korban TPPO Kamboja 

Mei 9, 2025

Wamen Koperasi dan UKM RI Dijadwalkan Berkunjung Ke Sambas, Agenda Peluncuran Kopdes Merah Putih

Mei 8, 2025

Launching Kopdes Merah Putih di Sambas, Pemda Sambas Terima Kunjungan dari Dirut LPDB

Mei 8, 2025

Sepak Bola Persikasi: Dari Berdirinya hingga Menjadi Tim yang Diperhitungkan

Mei 8, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version