TerasBerita.id – Unit Reskrim Polsek Cabangbungin menangkap seorang mahasiswa berinisial EFK, 19 tahun, karena nekat menanam ganja di dalam kamarnya.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas EFK yang terlihat mencurigakan.Penangkapan dilakukan di rumah EFK di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 12 April 2025.
“Saat digeledah, kami menemukan enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja,” kata Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang.
Polisi juga menyita barang bukti lain, seperti 1 handphone, 1 kipas angin kecil, dan lampu ultraviolet. EFK mengakui telah menanam ganja selama dua bulan terakhir dan mendapatkan biji ganja dari pembelian sebelumnya.
Saat ini, Polsek Cabangbungin masih mendalami keterangan EFK. Atas tindakannya, EFK terancam dengan undang-undang penyalahgunaan narkotika.