No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Sidang Lanjutan Natalia Rusli, JPU Gagal Tunjukan Bukti Dakwaan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, JAKARTA– Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan atas laporan penipuan yang dibuat oleh Verawati Sanjaya di PN Jakarta Barat pada Selasa (13/6/2023) sore.

Sidang sore ini beragenda Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi yang dibuat Natalia Rusli pada Sidang (9/6/2023) kemarin.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, pihaknya tidak akan mengajukan duplik pada sidang selanjutnya.

Sebab, pada sidang sebelumnya sudah menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan termasuk tidak ada perjanjian pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen ke korban Indosurya.

Dengan tidak adanya perjanjian pengembalian uang dan aset korban Indosurya, maka Natalia Rusli tidak pernah melakukan penipuan apalagi penggelapan.

JPU juga tidak bisa membuktikan surat perjanjian pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen ke korban Indosurya.

“Jaksa itu perlu keyakinan lebih sehingga butuh penanggapan terhadap pledoi Natalia Rusli,” tuturnya.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim saat sidang putusan Natalia Rusli beberapa waktu mendatang.

Deolipa pun yakin hakim mencatat proses persidangan baik saat mendengarkan keterangan saksi ahli, korban, terdakwa dan lainnya.

“Jadi kami serahkan keyakinan majelis hakim pada sidang putusan Minggu depan,” ungkapnya.

Deolipa tidak bisa berandai-andai terkait dengan putusan majelis hakim di sidang kliennya nanti.

Sebab, yang tahu isi putusan nanti hanya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saja.

“Karena hakim ini adalah wakil tuhan jadi kami serahkan saja kepada mereka,” pungkasnya.

Tags: HukumJakartaNatalia Rusli

Related Posts

News

Prediksi Cuaca di Jakarta Hari Ini, Jumat 25 April 2025

April 25, 2025
Pemda

Bupati Sambas Satono Audiensi dengan Mensos RI, Bahas Pendirian Sekolah Rakyat

April 16, 2025
Lifestyle

Orkes Dangdut Jadul Kini Digandrungi Anak Muda

April 15, 2025
Pemerintahan

Sri Mulyani: Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun

April 15, 2025
Ekonomi Bisnis

Tupperware Tutup Bisnis di Indonesia Setelah 33 Tahun

April 15, 2025
News

Pemerintah: Target 53 Sekolah Rakyat Tuntas Juni 2025

April 15, 2025
Next Post

Bupati Sambas H Satono Tinjau Persiapan Pelaksanaan Musbaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI tingkat Kabupaten di Sejangkung

Pemda

Bupati Sambas H Satono Serahkan SK 278 Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2024

Juni 21, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Sebanyak 278 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di Kabupaten Sambas resmi menerima Surat...

Read more

Bupati Sambas Bersama Wakil Bupati Sambas Hadiri Penyerahan Bansos Untuk Wilayah Perbatasan

Juni 21, 2025

Bupati Sambas Dampingi Anggota DPR RI Yuliansyah Reses di Desa Gapura

Juni 21, 2025

Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah Se- Kabupaten Sambas, Disdikbud Gelar Rapat Bersama Bupati Sambas

Juni 21, 2025

AKBP Malvino Edward Yusticia, Polisi Intelektual, Lulusan FBI Penumpas Narkoba Internasional

Juni 11, 2025

seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Exit mobile version