Terasberita.id – Polisi telah menangkap sepasang kekasih berinisial DAK berusia 22 tahun dan SNA berusia 25 tahun, lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik teman mereka sendiri di Alun-alun Utara, Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Menurut Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin, 21 April 2025.
“Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 13.41 WIB, saat korban berinisial AEN meninggalkan motornya di lokasi untuk menukar uang di minimarket,” ujar Kompol Sukadi, Senin 21 April 2025.
Pelaku menggunakan modus Cash On Delivery (COD) atau ketemuan dengan korban. Namun, saat korban meninggalkan motor, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci palsu yang telah diduplikat sebelumnya.
“Jadi mereka itu bisa bawa motor korban karena menggunakan kunci palsu yang sebelumnya diduplikat,” ungkap Kompol Sukadi.
Polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Saat ini, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk sepeda motor dan dokumen Honda Beat milik korban, motor Honda Genio milik pelaku, serta kunci kontak asli dan palsu. Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk keperluan penyelidikan.