TerasBerita.id – Seorang remaja perempuan NAS 19 tahun asal Bekasi Timur mengalami pencabulan yang dilakukan ayah tirinya ES 48 tahun. Korban bersama kuasa hukum, kemudian membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 25 April 2025.
“Diduga pelaku ini adalah ayah tirinya, itu memang sempat melakukan tindakan-tindakan tidak baik, tidak senonoh atau asusila,” kata kuasa hukum korban, Ari Priya Sudarma, pada Jumat sore.
Ari menyampaikan, tindakan pencabulan seksual ini dilakukan saat istri pelaku sedang tidak ada di rumah. Sehingga, pelaku melakukan pencabulan saat korban sedang terlelap tidur.
“Kondisi rumah itu untuk kamar tidak ada pintu utama ya. Sehingga diduga pelaku ini sering melihat kondisi korban saat sedang tidur,” ucap dia.
Puncaknya adalah, pada Sabtu, 19 April 2025, saat itu korban mendapati tindakan tak senonoh ES di kamarnya.
Hal ini diperkuat dengan barang bukti rekaman video saat pelaku melakukan pencabulan terhadap NAS.
“Puncaknya itu terakhir adalah dengan bukti video di mana diduga pelaku ini melakukan tindakan pencabulan,” kata dia.
Menurut informasi, pelaku telah tinggal bersama korban selama kurang dari satu tahun. Namun, kakak korban yang juga pernah tinggal bersama pelaku belasan tahun sempat mengalami perlakuan serupa.
Saat ini, ES tidak ada dirumahnya, diduga tindakannya itu membuat ia melarikan diri.
“Kabar buruknya adalah diduga pelaku ini sudah melarikan diri, sudah tidak diketahui keberadannya,” katanya.
Ia berharap, agar penyidik Polres Metro Bekasi Kota dapat segera menungkap kasus tersebut.
“Kami berharap kepolisian mengungkap kasus ini agar menjadi conto baik di kemudian hari,” tandasnya.