Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Semakin Jelas, Natalia Rusli Hanya Jadi Korban Kriminalisasi

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, JAKARTA – Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara saat sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya Verawati Sanjaya di PN Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

Tuntutan JPU untuk Natalia Rusli sangat ringan dan ini tentunya ada perubahaan dari dakwaan penipuan dan penggelapan, Dakwaanya *menjadi* hanya penipuan saja.

Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan, dengan adanya perubahan dakwaan maka perkara ini sangat jelas hanya ingin mengkriminalisasi Natalia Rusli saja.

“Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp 45 juta, kemudian berkembang di tambah status advokat yang di tuduh palsu disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi,” kata Ayu Rabu (7/6/2023).

Menurut Ayu, jika JPU tidak menuntut Pasal Penggelapan maka pokok perkara yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya telah gugur di dalam pembuktian persidangan.

Sehingga rentetan tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharunya juga ikut gugur dan Majelis Hakim PN Jakbar segera memutus bebas.

“Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan bahwa ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah,” terangnya.

Wanita berparas cantik ini menambahkan, Natalia Rusli tidak pernah memberikan janji apapun kepada mantan kliennya yaitu Verawati.

Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.

“Janji yang hanya pengakuan saja tidak bisa di jadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana,” ungkapnya.

Wanita lulusan Magister Kenotariatan Universitas Negeri terkenal di Surabaya ini menilai, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Natalia Rusli dengan berbagai cara.

Salah satunya adalah mengkriminalisasi kinerja dan status Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.

“Harus di ingat bahwa kriminalisasi adalah perbuatan pidana atas Hak Asasi Manusia(HAM),” ungkapnya.

Ia meminta agar keadilan di negeri ini supaya ditegakan agar tidak ada lagi pengacara yang bernasib sama seperti Natalia Rusli.

Ayu melihat bagaimana penderitaan Natalia Rusli dari awal menyerahkan diri hingga selesai persidangan kemarin.

Kedua tangan Natalia diborgol dan dipertontonkan oleh media dan netizen di beberapa sosial media, dan tidak sedikit juga yang menghujat.

“Penderitaan itu juga harus dialami oleh anak-anak terdakwa hanya karena dakwaan yang tidak terbukti di sidang pengadilan,” imbuh wanita berparas anggun.

Related Posts

News

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

September 4, 2025
News

Rieke Diah Pitaloka Dukung Aksi 17+8, Minta Pemerintah Segera Stabilkan Harga Bahan Pokok

September 4, 2025
Opinion

Karut Marut Bangsa, Toto Izul Fatah: Indonesia Butuh Taubat Nasional, Bukan Sekadar Istighosah

September 2, 2025
National

KMKS Usul Potong Tunjangan DPRD Demi Gaji PPPK Paruh Waktu Di Kabupaten Sambas

Agustus 29, 2025
News

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025
News

Toto Izul Fatah: Ketum PB NU Harus Lebih Peka Terhadap Tragedi Kemanusiaan di Gaza

Agustus 29, 2025
Next Post

Tentang Telpon Umum, Berkomunikasi Lewat Koin Rupiah

News

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

September 4, 2025

TerasBerita.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)...

Read more

Rieke Diah Pitaloka Dukung Aksi 17+8, Minta Pemerintah Segera Stabilkan Harga Bahan Pokok

September 4, 2025

Karut Marut Bangsa, Toto Izul Fatah: Indonesia Butuh Taubat Nasional, Bukan Sekadar Istighosah

September 2, 2025

KMKS Usul Potong Tunjangan DPRD Demi Gaji PPPK Paruh Waktu Di Kabupaten Sambas

Agustus 29, 2025

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version