Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Regulasi dan Transformasi Digital, Jembatan Layanan Pertanahan Cepat, Efisien, dan Transparan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, Depok – Untuk mewujudkan visi sebagai institusi pertanahan dan tata ruang bertaraf dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bertransformasi sesuai dengan kebutuhan zaman. Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan perbaikan di segala lini, baik regulasi maupun sistem yang saat ini berbasis digital. Dengan demikian, diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat memberikan layanan secara lebih cepat, efisien, dan transparan.

Terkait dengan perbaikan regulasi, Plt. Direktur Jendral Penataan Agraria, Andi Tenrisau memaparkan bahwa upaya yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta turunannya. Salah satu perubahan besar yang tertuang dalam UU CK ialah pemberian hak sementara di atas hak pengelolaan (HPL) pemerintah.

“Dengan aturan ini, konflik-konflik agraria yang selama ini sulit diselesaikan karena aset (pemerintah) susah dilepaskan maka dilakukan perubahan hak sehingga kalau ada tanah yang dikuasai masyarakat di areal aset pemerintah dan BUMN bisa kita kelola dan diberikan asetnya tidak hilang,” kata Andi Tenrisau dalam kegiatan ATR/BPN Goes to Campus di Universitas Indonesia, Kamis (13/10/2022).

Perbaikan regulasi lainnya ialah pemberian hak pada ruang atas dan bawah. Maksud dari pemberian hak ruang atas ialah pemberian hak pada bangunan yang tak bersentuhan langsung dengan tanah seperti contohnya apartemen. Sementara hak ruang bawah ialah pemberian kepastian hukum pada bangunan yang berada di bawah permukaan tanah dengan contoh Moda Raya Terpadu (MRT).

“Dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 dan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, kemudian dikembangan dengan penafsiran analog dan ekstrensif, maka tanah itu sekarang tiga dimensi. Bisa di atas bumi, bisa pemanfaatan ruang atas bisa juga ruang bawah tanah,” jelas Andi Tenrisau.

Sementara dari segi transformasi digital, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, I Ketut Ary Sucaya menjelaskan alasan utama Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi digital ialah untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan dan tata ruang baik dalam layanan rutin maupun dalam bidang usaha, sehingga layanan menjadi lebih efisien. “Jadi kita ingin kalau ada masyarakat yang ingin membuka usaha tidak terkendala oleh BPN, kita ingin bisa cepat,” ucapnya.

Selain itu, dengan transformasi digital, diharapkan biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan dan tata ruang jauh lebih murah, cepat, dan akuntabel. “Digitalisasi itu adalah harga mati kalau kita ingin menerapkan transformasi digital,” jelas I Ketut Ary Sucaya.

(Farhan Firmansyah)

Tags: Kementrian ATR/BPN

Related Posts

News

BPN Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

Januari 14, 2023
Pemerintahan

Hadi Tjahjanto Optimistis Sertifikat Tanah Masyarakat Bakal Turun

September 28, 2022
Pemerintahan

Raja Juli Antonio: Selesaikan Konflik Agraria Hilangkan Sekat Ego Sektoral Antar Sesama

Agustus 7, 2022
Pemerintahan

Sinkronisasi Tata Ruang dan Pertanahan Menuju Indonesia Emas 2045

Juli 30, 2022
News

Kepala BPN Sebut Banyuwangi Jadi Contoh Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Mei 30, 2022
News

Dukung Program Kementan, Luwu Utara Siap Menjadi Lumbung Pangan

Februari 3, 2022
Next Post

Digitalisasi Bagi Pelaku UMKM

Please login to join discussion
Pemda

Sungai Pebayuran Dinormalisasi, Ini Alasan Pemkab Bekasi

Mei 9, 2025

TerasBerita.id - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan kegiatan normalisasi sungai di...

Read more

Dokter Forensik Ungkap Proses Ekshumasi Soleh Darmawan Korban TPPO Kamboja 

Mei 9, 2025

Wamen Koperasi dan UKM RI Dijadwalkan Berkunjung Ke Sambas, Agenda Peluncuran Kopdes Merah Putih

Mei 8, 2025

Launching Kopdes Merah Putih di Sambas, Pemda Sambas Terima Kunjungan dari Dirut LPDB

Mei 8, 2025

Sepak Bola Persikasi: Dari Berdirinya hingga Menjadi Tim yang Diperhitungkan

Mei 8, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version