PPATK Catat 527 Ribu Transaksi Keuangan Mencurigakan Sejak 2023, Terindikasi Korupsi hingga Narkoba
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan aktivitas transaksi keuangan ganjil di tanah air. Sepanjang periode 2023 hingga Juni 2026, lembaga intelijen keuangan tersebut telah menghimpun sedikitnya 527 ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Beren Rukur Ginting, mengungkapkan tingginya frekuensi pelaporan yang masuk ke sistem pengawasan PPATK menunjukkan dinamika perputaran dana mencurigakan yang kian masif.
“Sepanjang 2023 hingga Juni 2026, kami telah menerima sekitar 527.000 laporan. Bahkan dalam ritme harian saat ini, ribuan laporan bisa masuk dalam hitungan menit,” ungkap Beren dalam agenda Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dominasi Korupsi, Penipuan, dan Peredaran Narkotika
Beren memaparkan bahwa ribuan transaksi mencurigakan tersebut dihimpun dari berbagai Pihak Pelapor, mulai dari perbankan konvensional dan syariah, penyedia jasa keuangan (PJK), lembaga pembiayaan seperti modal ventura, hingga penyedia barang dan jasa tertentu.
Berdasarkan hasil penelusuran, pola transaksi menyimpang tersebut mayoritas berkelindan dengan tindak pidana asal (predicate crime) sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU.
“Dugaan tindak pidana asalnya mengacu pada Pasal 2 angka 1 Undang-Undang TPPU, mulai dari kasus korupsi, perbankan, penipuan, penggelapan dana, peredaran gelap narkotika, hingga kejahatan terorganisasi lainnya,” urainya.
Analisis Berbasis Penyimpangan Profil dan Pola Transaksi
Dalam menyaring dan memetakan laporan, PPATK berpedoman kuat pada ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya dalam menguji kesesuaian antara profil nasabah dan karakteristik transaksinya.
“Kami membedah profil nasabah. Setiap orang memiliki pola transaksi normal yang terukur. Jika ada pergerakan dana yang tiba-tiba melompat jauh di luar profil atau kebiasaan kewajaran ekonominya, sistem akan langsung menandainya sebagai indikasi penyimpangan,” jelas Beren.
Ia pun kembali menegaskan kewajiban bagi seluruh entitas pelapor untuk proaktif mendeteksi dan mengidentifikasi potensi tindak pidana asal sejak dini. Kepatuhan pelaporan dari industri keuangan dan penyedia barang/jasa dinilai menjadi garda terdepan dalam menutup ruang gerak pencucian uang hasil kejahatan di Indonesia.