Bupati Sambas, Satono, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ferry Madagaskar menghadiri rapat paripurna di DPRD Sambas dalam rangka menyampaikan penjelasan Bupati tentang dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas, Kamis (17/3/2022).
Dua buah Raperda tersebut, pertama Raperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan kedua Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Bupati Sambas, Satono, dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan salah satu implementasi peran dan tugas eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan amanah Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.
“Penjelasan yang saya sampaikan hari ini tentang dua buah Raperda yang sedang dibahas, mudah-mudahan bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, untuk melakukan langkah selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Bupati Satono mengatakan, Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung merupakan Raperda strategis yang harus segera disahkan menjadi produk hukum daerah sebagai tindaklanjut dari perubahan regulasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Anwari mengatakan trend meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas belakangan ini menjadi perhatian DPRD. Untuk itulah diperlukan perangkat hukum sebagai pelindung perempuan dan anak.
“DPRD Sambas mengusulkan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, sebagai perangkat hukum yang memadai. Diharapkan Perda tersebut nantinya bisa menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas,” katanya.