Terasberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan ke pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening, teridentifikasi digunakan kegiatan ilegal, termasuk judi online. Hal tersebut merupakan upaya memerangangi segala bentuk praktik merugikan masyarakat.
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution menyebutkan, kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam aturan itu, kata Fredly, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
“Dari OJK pusat sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Selain itu, bank juga sudah diminta mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online, sehingga dapat mengenali secara dini,” beber Fredly.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus, kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
(Dede Rosyadi)
sumber: beritaindonesia