Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Natalia Rusli Sudah Kembalikan Uang Verawati Sanjaya Hingga Rp 55 Juta, Ahli Hukum Pidana: Mestinya Perkara Itu Dihentikan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, JAKARTA – Pengacara Natalia Rusli dilaporkan oleh kliennya Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta pada tahun 2020 silam.

Setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang ke Verawati dengan total Rp 55 juta.

Namun, kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh aparat kepolisian dan saat ini Natalia sudah menjadi terdakwa untuk jalani sidang kasus tersebut.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, jika perkara pokok sudah diselesaikan maka tidak menimbulkan kerugian.

Artinya Natalia Rusli sudah mengembalikan uang Rp 45 juta dan mendapat uang tambahan Rp 10 juta hingga total yang diterima Verawati Rp 55 juta.

“Kalau urusan poko sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan,” ucapnya Kamis (11/5/2023).

Mudzakkir melanjutkan, korban dalam hal ini Verawati Sanjaya seharusnya segera mencabut laporan kepolisian setelah menerima uang pengembalian.

Sehingga, wanita yang kerap disapa Nath itu tidak sampai harus mendekam dibalik jeruji besi atau sampai disidangkan.

“Kalau misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu dan perkara dinyatakan selesai dan harus dilepaskan dari urusan pidana karena kewajibannya sudah terpenuhi,” terangnya.

Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.

Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta, S.H menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati.

Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya, bukan hanya Natalia Rusli saja yang menandatangani surat kuasa tersebut.

Secara umum berita acara sumpah advokat digunakan advokat ketika melaksanakan tugas litigasi persidangan. Namun dalam perkara ini, Natalia Rusli bertindak sebagai konsultan hukum untuk melakukan pelaporan polisi.

Menurut Undang-Undang seluruh Warga Negara Indonesia berhak melakukan pelaporan polisi.

“Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset,” ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).

Kemudian, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (9/5/2023) ada yang janggal.

Sebab, lima saksi yang diajukan oleh JPU secara kompak tidak hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Lima saksi itu adalah Verawati Sanjaya, Juniver Girsang, L, RS dan SH dan sidang pun ditunda pada pekan depan.

Related Posts

BUMD

Sambas Telah Rampung Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Penguatan Ekonomi

Mei 30, 2025
Ekonomi Bisnis

Perjuangkan Infrastruktur di Sambas, Bupati Sambas H Satono Temui Menteri PU

Mei 30, 2025
News

Ribuan Pencari Kerja Ricuh Berdesakan, Peserta Pingsan Saat Antre Job Fair di Bekasi

Mei 27, 2025
News

Jasad Kru Kapal Tenggelam di Sungai Cikeas Ditemukan Nelayan Saat Cari Ikan

Mei 27, 2025
Lifestyle

Pemda Sambas Raih WTP Tujuh Kali dari BPK RI Perwakilan Kalbar

Mei 30, 2025
News

Bangunan Warkop Liar di Pinggir Kampus Unisma Bakal Digusur, Pembongkaran Dimulai Esok

Mei 25, 2025
Next Post

Sambangi KPU Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim Daftar Bacaleg Dapil Bekasi Utara dan Medan Satria

Please login to join discussion
BUMD

Sambas Telah Rampung Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Penguatan Ekonomi

Mei 30, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Kabupaten Sambas mencatatkan sejarah baru. Seluruh 195 desa di wilayah ini telah menuntaskan pembentukan Koperasi Merah...

Read more

Perjuangkan Infrastruktur di Sambas, Bupati Sambas H Satono Temui Menteri PU

Mei 30, 2025

Ribuan Pencari Kerja Ricuh Berdesakan, Peserta Pingsan Saat Antre Job Fair di Bekasi

Mei 27, 2025

Jasad Kru Kapal Tenggelam di Sungai Cikeas Ditemukan Nelayan Saat Cari Ikan

Mei 27, 2025

Pemda Sambas Raih WTP Tujuh Kali dari BPK RI Perwakilan Kalbar

Mei 30, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version